Gunakan Rompi Tahanan, PS Oknum Dosen Cabul Jalani Sidang Perdana

AUL/BS - Oknum Dosen pelaku pelecehan seksual PS saat digiring ke ruang tahanan PN.

PALANGKA RAYA – Masih ingat dengan Oknum Dosen Cabul yang mengajar di salah satu perguraan tinggi di Kalteng berinisial PS yang diduga melakukan tindak pelecehan kepada beberapa mahasiswinya, kini memasuki babak baru.

Proses hukum yang menjerat mantan ketua prodi  jurusan fisika ini memasuki sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya untuk mempertanggung jawabkan dugaan pelecehan seksual terhadap 6 orang korbannya yang tak lain adalah mahasiswi yang merupakan anak didiknya. Rabu 29 Januari 2020

BACA JUGA:   Aksi Gendam Jelang Idulfitri Mulai Bergentayangan di Sampit

Sidang berlangsung tertutup namun diluar ruang sidang juga terlihat beberapa perwakilan dari BEM UPR mengawal kasus ini.

Usai persidangan PS yang menggunakan rompi tahanan segera digiring keruang tahanan PN Palangka Raya, dan hanya Penasehat Hukum PS Ifik Haryanto yang bisa dikonfirmasi awak media.

Ifik mengatakan belum bisa berkomentar banyak dengan alasan surat dakwaan tercecer “Tidak bisa berkomentar karena entah tercecer dimana surat dakwaan tersebut, nanti kita ikuti saja sidang lanjutannya Senin depan,” pungkas Ifik.

BACA JUGA:   Orang Tua Bayi Korban Dugaan Malpraktik Melabrak RSUD Doris Silvanus saat Konferensi Pers

Perlu diketahui kasus ini terkuat ditahun 2019 yang lalu, usai beberapa mahasiswi yang menjadi korban perlakuan tak senonoh PS mengadu kepada Damang Pahandut. Akibatnya proses hukum harus dilakukan PS ditahan dan oleh pihak penyidik Polda Kalteng mantan ketua prodi  jurusan fisika ini dijerat dengan pasal 289 KHUP tentang perbuatan cabul dengan ancaman hukuman 9 tahun tahun penjara.

(aul/beritasampit.co.id)