1.025 Honorer Barito Utara Tak Ada Dipecat, Seperti Apa Detailnya ?

Ilustrasi

MUARA TEWEH – Sepakatnya Komisi II DPR RI dan Kementerian PAN-RB untuk menghapus jenis pegawai seperti tenaga honorer, tentunya menjadi persoalan di dinas dan instansi daerah yang ada di Indonesia yang harus ditangani dan ditanggulangi.

Kesepakan tersebut disepakati oleh kedua belah pihak, di ruang rapat komisi II DPR RI Komplek Parlemen Senayan, di Jakarta, Senin (20/1/2020) lalu.

Menyikapi hal tersebut, pemerintah kabupaten Barito Utara, untuk tenaga honorer yang ada dilingkupnya tak ada yang dihapus atau dipecat. Pasalnya, pihak Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Barito Utara terus berupaya meningkatkan statusnya.

Plt Kepala BKPSDM Barito Utara melalui kabid Formasi, Mutasi, Pensiun dan INKA pada BKPSDM Ira Rahmayadi mengatakan bahwa untuk Barito Utara tak berpengaruh.

BACA JUGA:   Petahana Banyak yang Tumbang, Berikut Nama-nama Caleg yang Berhasil Dapatkan Kursi DPRD Kalteng

“Tak ada pemberhentian atau pemecatan tenaga honorer maupun kontrak di Barito Utara,” katanya belum lama ini, di Kantor BKPSDM Barut.

Dikatakannya, justru sejauh ini pemerintah daerah Barito Utara akan terus berupaya meningkatkan statusnya. Dimana peningkatan tersebut, dengan statusnya menjadi PNS maupun kontrak kerja dengan perjanjian seperti PPPK atau K2.

“Peningkatan status tersebut menunggu Peraturan Pemerintah (PP) tentang besaran gaji yang akan diterima. Karena PPPK gaji nya setara dengan PNS namun saja tidak dapat hak pensiun,” katanya lagi.

Dijelaskannya, saat ini terdapat 28 orang honorer status K2 dan sudah lulus PPPK pada tahun 2018 lalu dan lulusnya melalui tahap tes.

BACA JUGA:   Petahana Banyak yang Tumbang, Berikut Nama-nama Caleg yang Berhasil Dapatkan Kursi DPRD Kalteng

“28 orang ini tentu duluan dari teman-teman lainnya, karena pengangkatan dan peningkatan menjadi PPPK dan K2 harus melalui tes. Dan tentunya, harapnya sesuai program pada tahun 2024 zero honorer,” tukas Ira.

Adapun Kabid Pengembangan SDM BKPSDM Abdul Wahid menjelaskan ditempat terpisah, bahwa total tenaga honorer dan kontrak yang ada di Barito Utara sebanyak 1.025 orang. Berdasarkam UU nomor 5 tahun 2014, status pegawai yang ada hanya PNS dan PPPK.

Namun yang menjadi persoalan katanya, adalah pembayaran gaji PPPK.

“Pemerintah pusat mengharapkan pemerintah daerah yang menanggung gaji nya, namun anggaran daerah terbatas. Jadi berharap dana DAU ditambah, karena untuk honorer tak ada pemecatan melainkan peningkatan statusnya,” tukasnya.

(Shp.beritasampit.co.id)