Camat Pulau Hanaut Ingatkan Ketua RT/RW Pahami Tupoksi

PELANTIKAN : Ifin/BS - Ketua RT/RW Desa Rawa Sari Kecamatan Pulau Hanaut, Kotim saat dikukuhkan di Balai Desa setempat, Kamis 30 Januari 2020.

SAMPIT – Camat Pulau Hanaut Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) H Eddy Mashami mengajak Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) mengingat kembali akan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) sebagai pelayan masyarakat.

“Pahami Tupoksi sebagai ketua RT/RW, jangan hanya menerima insentifnya,” tegas Eddy Mashami mewakili Bupati Kotim Supian Hadi pada acara pelantikan dan pengambilan sumpah janji, BPD, LPMD dan Ketua RT/RW Desa Rawa Sari, Kamis 30 Januari 2020.

BACA JUGA:   Laporan PT SCC di Polres Kotim kepada Ketua Koperasi Dianggap Cacat Hukum

Menurutnya, Tupoksi Ketua RT/RW cukup berat, namun tidak sebanding dengan insentif yang diterima setiap bulan.

“Kita sama-sama memahami bahwa keuangan desa juga tidak cukup untuk menambah insentif Ketua RT/RW. Namun, kami tetap mengimbau agar jalankan Tupoksi sebaik-baiknya,” katanya.

Ia melajutkan, bahwa salah satu Tupoksi Ketua RT/RW adalah menggali aspirasi masyarakat yang ada di wilayahnya masing-masing. Kemudian, aspirasi tersebut disampaikan kepada BPD untuk dibahas pada Musyawarah Perencanaan Pembangunan desa (Musrenbangdes).

BACA JUGA:   Supian Hadi Sosok yang Layak Dijagokan Pilgub Kalteng

“Jadi, Tupoksi Ketua RT/RW tidak hanya melayani tanda tangan ketika warga meminta surat keterangan. Selain itu, Tupoksinya menggali aspirasi masyarakat bersama BPD,” jelasnya.

Untuk itu, Camat mengharapkan adanya sinergitas antara Ketua RT/RW maupun BPD dalam membangun desa, terutama menggali apa yang menjadi aspirasi masyarakat.

(ifin/beritasampit.co.id)