Dewan Soroti Pemerataan Guru di Kotim

Anggota Komisi III DPRD Kotawaringin Timur, Riskon Fabiansyah

SAMPIT – Anggota Komisi III DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Riskon Fabiansyah meminta agar pemerintah daerah mulai melakukan pemerataan terhadap tenaga pendidik yang ada di Kotim ini menyesuaikan rasio yang sudah menjadi kajian teknis.

“Berdasarkan DAPODIK tahun 2019 kita mendapati bahwasannya kita mencermati terkait penyebaran tenaga pendidik di Kotim ini dengan rasionya masih dalam kewajaran antara 1/17. Akan tetapi ini berbanding terbalik dengan apa yang kita temukan dilapangan,”Ungkapnya saat dibicangi di ruang Komisi III Kamis 30 Januari 2020 tadi pagi.

Legislator partai Golkar ini juga menyebutkan masih banyaknya sekolah SD dan SMP didaerah ini yang masih kekurangan tenaga pendidik. Bahkan hal ini menurutnya disebabkan karena tidak meratanya penyebaran tenaga guru di Kotawaringin Timur ini sendiri.

“Kenapa demikian, karena disebabkan tidak meratanya penyebaran tenaga guru di daerah kotim ini. kedepan kita berharap pemda melalui dinas pendidikan bisa melakukan terobosan dalam rangka mendorong pemerataan tenaga pendidik,karena tidak sedikit sekolah yang ada di kotim kekurangan tenaga guru,” timpalnya.

Disisi lain Riskon menegaskan perlu adanya komitmen yang kuat dari pemerintah daerah agar bisa mewujudkan pemerataan tenaga pendidikan tersebut. Bahkan dia optimis pemerataan bisa dilaksanakan apabila ada keseriusan dalam melaksanakan hal ini.

“Diperlukan komitmen yang kuat dari pemda melalui dinas pendidikan untuk bisa mewujudkan pemerataan tenaga pendidik. Karena anak-anak kita yang berada didaerah pedesaan tentunya sama haknya untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas,” tukasnya.

Bahkan menurutnya dari sisi anggaran yang dikucurkanpun di tahun 2019 Pemda hanya mampu menyisihkan 12,83 persen dari total kebutuhan yang diperlukan untuk memaksimalkan program pendidikan tersebut.

“Bicara dari sisi anggaran,kita melihat di tahun 2019 Pemda kotim hanya mampu mengalokasikan 12,83% APBD murni diluar dari dana transfer dikarenakan kemampuan keuangan daerah. Kedepan kita menginginkan pemda bisa lebih besar mengalokasikan anggaran untuk dunia pendidikan karena pendidikan adalah salah satu item urusan wajib pelayanan dasar,”tutupnya.

(drm/beritasampit.co.id)