Para Tersangka Kasus Sumur Bor Terancam 20 Tahun Penjara

Kajari Palangka Raya Zet Tadung Allo (3 dari kiri),saat press rilis

PALANGKA RAYA – Kasus sumur bor yang terjadi dibeberapa Kabupaten menemui titik terang, dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni PPK dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalteng Berinisial A dan Konsultan Pengawas bernisial MS.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Palangka Raya Zet Tadong Allo kasus ini berkaitan dengan pembangunan infrastruktur pembasahan lahan gambut yang dilaksanakan badan restorasi gambut dan diserahkan kepada dinas lingkungan hidup Kalteng tahun 2018.

“Anggarannya Rp 84 miliar, namun untuk Sumur Bor Rp 21 Miliar dengan tujuan untuk litigasi pencegahan pembakaran lahan gambut,” kata Zet, Rabu 29 Januari 2020, kemaren.

Zet juga menjelaskan proyek yang besar ini untuk mengerjakan sumur bor yang berjumlah 3.200 unit dilaksanakan oleh empat pihak ketiga yakni UPR 700 titik, Muhamammadiyah 900 titik, DLH mengerjakan 900 titik, serta TP Kalangkap 700 titik dan dikerjakan secara kontraktual dan swakola.

BACA JUGA:   Bekas Dermaga Gudang Gembor Sampit Dikeluhkan Warga Sering Digunakan Pesta Miras dan Mesum Pasangan Sejoli

“Untuk kedua tersangka berkaitan dengan pembangunan 900 titik sumur bor beserta kelengkapannya. Seperti mesin dan pembuatannya, itu di tiga Kabupaten Kapuas, Pulang Pisau dan Palangka Raya,” jelasnya.

Untuk peran MS yakni tidak melakukan pengawasan secara benar bahkan ia hanya melaporkan secara formal, bahkan lebih parahnya isi laporan tersebut fiktif semuanya, bukan sampai situ saja tersangka pun meminjam perusahaan kepada orang lain.

“Tersangka meminjam perusahaan, namun perusahaan tersebut tidak memiliki ahli yang memang menjadi syarat. Ia malah meminjam sertifikat ahli untuk kelengkapannya,” tuturnya.

Diketahui, lebih mengejutkan ahli yang dijadikan untuk kelengkapannya pun tidak bekerja sama sekali, hanya meminta bayaran saja. Laporannya pun fiktif tanpa terjun langsung untuk melakukan pengawasan terkait proyek ini.

“Ahlinya pun tidak ada bekerja hanya minta bayaran, namun dibayar saja oleh tersangka. Tanpa melakukan pengawasan secara benar,” tegasnya.

BACA JUGA:   Kedaulatan Pangan Merupakan Wujud Kemampuan Bangsa untuk Mencukupi Kebutuhan

Kerugian negara yang ditimbulkan kedua tersangka sekitar Rp 933 Juta, bukan hanya sampai situ juga diduga ada kemungkinan bertambah untuk kerugian negaranya, sedangkan tersangka, jika ada bukti yang kuat tidak menutup kemungkinan bertambah juga.

“Kalau buktinya kuat, tidak menutup kemungkinan penambahan tersangka. Untuk KPA belum ada mengarah kesana, namun kita terus melakukan penyidikan dan tetap fokus pada kedua tersangka ini,” imbuhnya.

Kini tersangka terjerat dengan pasal 2 Jo Pasal 3 Undang-Undang Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.  Kedua tersangka pun kita lakukan penahanan, untuk mempermudah pihaknya dalam penyidikan selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas II A Palangka Raya.

“Bukti bukti yang sudah kita amankan seperti mesin dan lainnya kita sita dari gudang kontraktor dan gudang di kelurahan,” pungkas Zet didampingi Kasipidum Bernard, Kasi Intel Mahdi.

(aul/beritasampit.co.id)