Kasusnya Dihentikan, Philip Jacobson Pulang Kampung

PULANG - Jurnalis asal Amerika, Philip (tengah) saat berada di Bandara Tjilik Riwut. Philip sempat ditahan di Palangka Raya karena kasus visa

PALANGKA RAYA– Jurnalis Mongobey asal Amerika Serikat, Philip Myrer Jacobson, tidak lagi menyadang status tersangka dalam kasus penyalahgunaan izin tinggal sesuai yang diatur dalam Pasal 122 huruf a Undang-Undang No.6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. Bebasnya Philip paska diterbitkanya surat penghentikan penyidikan perkara oleh pihak Imigrasi Provinsi Kalimantan Tengah.

Jumat pagi, 31 Januari 2020, Philip bisa kembali ke negara asalnya Amerika Serikat setelah hampir ± 45 hari sejak tanggal 17 Desember 2019 di mana Paspor dan Visanya di tahan oleh pihak Imigrasi. Kini Philip bisa berkumpul dengan keluarganya di Negara asalnya dan menghirup udara bebas.

BACA JUGA:   Masyarakat Diminta Jaga Kebersihan Lingkungan Cegah Penularan DBD

Penasehat Hukum Philip, Parlin Bayu Hutabarat, mengatakan kebebasan Philip tidak lepas dari dukungan dari semua orang, baik yang berasal dari Indonesia hingga mancanegara yang perduli pada kasus Philip, khususnya bersangkutan dengan Kebebasan Pers.

“Kepulangan Philip menambah keyakinan kita bersama bahwa seorang Jurnalis bukanlah penjahat. Seorang Jurnalis adalah mata bagi mereka yang tidak melihat, sebagai telinga kepada mereka yang tidak mendengar dan menjadi suara bagi mereka yang bisu untuk sebuah kebenaran dan keadilan,” katanya.

“Dengan di pulangkanya Philip ke Negara asalnya kami selaku yang mendampingi kasusnya mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu kami dan Philip,” tambahnya lagi.

BACA JUGA:   DAD Kalteng Bersama Berbagai Lembaga dan Ormas Kembali Gelar Pasar Ramadan

Menurut dia memang sudah semestinya Philip bebas, Karen Philip selaku seorang Jurnalis bukanlah penjahat. Namun solidaritas untuk kebebasan Pers tidaklah berhenti dan seharusnya semakin kuat demi sebuah kebenaran dan keadilan bagi rakyat.
.
“Bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis, sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 harus dijamin, Konsiderans Undang-Undang No.40 tahun 1999 tentang Pers,” tutupnya.

(Aul/beritasampit)