Kades Hurung Enep Pecat Perangkatnya, Kaur Pembangunan Meradang

IST/BS - Aryosi Jiono

MUARA TEWEH – Kepala Desa Hurung Enep, Kecamatan Lahei Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah, melalui surat bernomor 188/6/KPTS-HE/I/2020 telah memecat beberapa perangkat desa jajaran di pemerintahan desanya.

Dalam surat tersebut tertuang sebanyak 4 orang dipecat, dan 1 lagi mengundurkan diri. Perangkat yang dipecat tersebut adalah Sekretaris Desa Doretman, Aryosi Jiono Kaur Pembangunan, Alyu Yerianto Kaur Pemerintahan, Sungli Kaur Keuangan dan Suriansyah Kaur Umum mengundurkan diri.

BACA JUGA:   Petahana Banyak yang Tumbang, Berikut Nama-nama Caleg yang Berhasil Dapatkan Kursi DPRD Kalteng

Aryosi Jiono mengatakan, bahwa pemberhentiannya dan beberapa rekannya dinilai dilakukan secara sepihak.

“Saya menilai keputusan untuk pemecatan kami dilakukan oleh kepala desa Hurung Enep Lodi terkesan sepihak,” kata Kaur Pembangunan tersebut.

Lanjutnya, bahwa pihaknya tidak terima dan tetap mencari keadilan, terkait dengan pemecatan tersebut.

“Karna pemecatan itu terkesan melawan peraturan menteri dalam negeri Nomor 110 tahun 2016 dan Perda nomor 3 tahun 2018,” katanya lagi.

BACA JUGA:   Petahana Banyak yang Tumbang, Berikut Nama-nama Caleg yang Berhasil Dapatkan Kursi DPRD Kalteng

Selain itu paparnya, alasan pemecatan itu terkesan politis. Lantaran ada dari beberapa orang, yang tidak memilih kades terpilih saat pencalonan sebagai kepala desa dan lalu memberhentikan semua perangkat desa.

Sampai dengan berita ini diturunkan, belum ada penjelasasn baik dari Dinas Sosial PMD atau pihak pemerintahan Desa Hurung Enep terkait kasus ini.

(Shp.beritasampit.co.id)