Anis Byarwati: Kasus Jiwasraya Adalah Bentuk Penipuan yang Terorganisir

Anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati. Dok: Istimewa

JAKARTA— Anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati menegaskan bahwa kasus PT Asuransi Jiwasraya merupakan bentuk fraud atau penipuan yang terorganisir (organized crime) dengan pola kecurangan pada sektor keuangan yang kompleks.

Anis berkata secara umum permasalahan Jiwasraya semakin berat setelah diluncurkannya produk JS Saving Plan atau produk asuransi perbankan dengan imbal hasil yang sangat tinggi dan didesain produk bermasalah.

“Dalam kebijakan investasi ternyata kemudian juga terindikasi banyak terjadi konflik kepentingan dan potensi fraud yang juga melibatkan manajer investasi atau perusahaan sekuritas yang beroperasi di bursa,” ujar Anis, Sabtu, (1/2/2020).

Indikasi fraud, beber Anis, berlangsung lama, karena kelemahan pengawasan dari otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian BUMN sebagai kuasa pemegang saham negara.

“Padahal pengawasan Jiwasraya sebagai perusahaan asuransi menjadi tanggung jawab penuh dari OJK. Namun secara umum OJK terlihat lemah dalam pengawasan Jiwasraya, sehingga menjadi kasus dengan potensi kerugian negara yang sangat besar,” ungkapnya.

Politikus PKS itu membeberkan terdapat tiga kondisi yang memperlihatkan lemahnya pengawasan yang dilakukan OJK dalam hal kasus Jiwasraya yakni window dressing, laporan keuangan dimana OJK tidak mampu menjamin Jiwasraya menyelenggarakan seluruh kegiatannya secara teratur, adil, akuntabel dan transparan.

Selain itu, lanjut Anis, terdapat gagal bayar klaim asuransi yang artinya OJK tidak dapat melindungi kepentingan konsumen atau masyarakat pengguna jasa keuangan (terutama nasabah asuransi Jiwasraya).

“Dan ketiga masalah likuiditas, artinya OJK tidak mampu mewujudkan sistem keuangan Jiwasraya yang tumbuh secara berkelanjutan,” pungkas Anis Byarwati.

(dis/beritasampit.co.id)