Cegah Masuknya Penyakit Menular, Imbau Warga Tidak Bepergian Ke Luar Negeri

CHA/BS - Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit, Iwan Irawan

SAMPIT – Mencegah masuknya penyakit menular, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), telah melakukan pengawasan di kawasan fasilitas akses masuk, seperti di bandara maupun pelabuhan.

“Terkait masalah pengawasan kita ada surat edaran dari Kantor Direktorat Jendral Imigrasi, untuk pengawasan orang asing yang masuk ke wilayah Kotim, sesuai surat edaran bahwa kapal yang masuk akan diperiksa kantor imigrasi Sampit,” ungkap Kepala Imigrasi Kelas II TPI Sampit, Iwan Irawan, Senin 3 Februari 2020.

BACA JUGA:   Gerindra Siap Hadapi Petahana di Arena Pilkada Kotim

Menurutnya, sesuai dengan undang-undang nomor 6 tahun 2011 pasal 13 ayat 1, tentang imigrasi siap untuk menolak apabila ada warga negara asing yang terindikasi penyakit menular. “Ini sudah dikuatkan aturan salah satunya penolakan warga negara asing adalah itu,” lanjutnya.

Iwan juga menekankan, sehubungan dengan adanya peringatan pemerintah mengantisipasi masuknya virus corona, dirinya berharap masyarakat untuk tidak melakukan bepergian sementara ke luar negeri.

BACA JUGA:   Pemkab Kotim Raih Predikat Sangat Baik Terkait Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi 2023

“Misalkan ada warga negara Indonesia yang akan ada berangkat ke luar negeri, kami mengimbau untuk menunda keberangkatannya, khususnya ke negara cina karena virus corona ini,” tegasnya.

(Cha/beritasampit.co.id)