Tak Ingin Kecolongan Lagi, BEM UPR Kawal Kasus Pelecehan Seksual Oknum Dosen

ILUSTRASI

PALANGKA RAYA – Tindakan kriminal bisa terjadi kapan dan dimana pun serta dalam kondisi apapun. Bisa karena adanya kesempatan atau memang hasrat pelaku untuk berbuat kejahatan.

Seperti kasus kejahatan seksual satu ini, tindakan pencabulan yang terjadi justru dilakukan oknum dosennya sendiri. Sebut saja PS, salah satu dosen yang sempat menghebohkan publik beberapa waktu lalu karena kasusnya terbongkar.

PS yang merupakan dosen aktif di salah satu Perguruan Tinggi di Kalimantan Tengah (Kalteng) itu ternyata sudah melancarkan aksinya sejak tahun 2016 lalu.

BACA JUGA:   Merantau ke Sampit Ingin Buka Usaha, Pasutri Ini Malah Jadi Korban Penipuan

Berawal dari penahanan PS selaku terdakwa oleh Ditreskrimun Polda Kalteng pada 29 Agustus 2019 lalu, diketahui sampai saat ini sudah ada 6 korban yang dilecehkannya.

Menanggapi hal tersebut, Epafras Meihaga selaku Presiden Mahasiswa (Presma) Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Palangka Raya (UPR) mengecam tindakan pencabulan itu dan berjanji akan mengawal prosesnya hingga akhir.

“Kami akan mengawal proses ini dan kami tidak ingin kecolongan,” ujar Haga panggilan akrabnya kepada beritasampit.co.id. Senin, 03 Februari 2020 pagi.

BACA JUGA:   Kisah Penggelapan Uang dan Judi Online Kasir Perusahaan PT Hutanindo Lestari Raya Timber

Diketahui jika sebelumnya PS sudah menjalani sidang perdananya pada Rabu 29 Januari 2020 kemarin,  rencananya akan kembali menjalani sidang lanjutan pada Rabu 05 Februari 2020 mendatang.

“Sidangnya memang tertutup, karena kasusnya asusila. Tapi kami tegas, kalau sampai hukumannya tidak sepadan kami siap turun ke jalan,”  tegas pimpinan BEM UPR itu.

(Ars/beritasampit.co.id)