DPRD Barut Sahkan Perda soal Prostitusi

PERDA - Bupati Barut, Nadalsyah saat membacakan sambutannya dalam Rapat Paripurna DPRD

 

MUARA TEWEH -Akhirnya setelah melalui berbagai proses, empat Rancanggan Peraturan Daerah (Ranperda) di Kabupaten Barito Utara disahkan menjadi Perda, 4 Februari 2020. Empat perda tersebut telah mendapat persetujuan dari seluruh mayoritas anggota DPRD, saat diparipurnakan di ruang rapat paripurna dewan.

Yang menarik dari ke empat perda tersebut, salah satunya memuat tentang porstitusi yaitu tentang perda penanggulangan porstitusi dan perbuatan asusila.

BACA JUGA:   Panitia PKL 1 FEBI IAIN Palangka Raya Berikan Pembekalan untuk Mahasiswa ESY

Empat perda itu selain tentang Posrtitusi, juga ada perda Hygenis sanitasi tempat pengelolaan makanan dan minuman, penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak dan terakhir Rumah Potong Hewan.

Ke empat perda tersebut, langsung ditanda tangani oleh Bupati Barito Utara, H Nadalsyah dan ketua DPRD Barito Utara Hj Ir Mery Rukaini MAP.

“Persetujuan ini adalah merupakan wujud pemahaman yang sama, dengan pemerintah daerah dalam menjadikan empat ranperda tersebut menjadi perda sehingga dapat jadi payung hukum di Barito Utara,” kata Nadalsyah dalam sambutanya. (Shp.beritasampit.co.id)

BACA JUGA:   Suara Caleg Gerindra Diduga Hilang, KPU Palangka Raya: Ada Kesalahan Input