Ketua DPRD Minta Camat Seruyan Hilir Selesaikan Masalah Batas Desa

RESES : Rdi/BS - Ketua DPRD Seruyan Zuli Eko Prasetyo (empat dari kiri) saat reses  bersama anggota DPRD Seruyan daerah pemilihan I, di Desa Sungai Undang, Selasa 4 Februari 2020.

KUALA PEMBUANG – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan, Zuli Eko Prasetyo meminta kepada Camat Seruyan Hilir untuk menyelesaikan permasalahan batas desa Sungai Undang dengan Kelurahan Kuala Pembuang II yang kini menjadi polemik.

“Saya harap kepada camat Seruyan Hilir agar melakukan mediasi untuk menyelesaikan permasalahan batas antar desa tersebut,“ kata Zuli Eko di Kuala Pembuang, Selasa 4 Februari 2020.

Menurutnya, permasalahan batas wilayah antara desa Sungai Undang dan Kuala Pembuang II sangat rumit, hingga Zuli Eko imbau permasalahan tersebut tidak bisa dibiarkan berlarut-larut, kalau tidak segera diselesaikan akan bisa menimbulkan konflik antara masyarakat.

Kemudian, kata dia, keputusan batas wilayah tersebut harus sesuai dengan hasil mediasi sehingga hasilnya bisa disepakati kedua belah pihak, “Kalau keputusannya datang dari atas tanpa mediasi tentu akan terjadi konflik lagi di masyarakat. Maka dari itu sangat diperlukan mediasi untuk menghindari hal yang tidak diinginkan,” jelas Zuli Eko.

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu menyampaikan untuk Kecamatan Seruyan Hilir Timur juga bermasalah dengan batas desa namun sudah bisa diselesaikan dengan cara mediasi.

“Kemarin Camat Seruyan Hilir menyampaikan kepada saya kalau permasalahan tersebut sudah selesai,” ungkapnya saat reses bersama anggota DPRD Seruyan daerah pemilihan I, di Desa Sungai Undang.

Ia menambahkan, permasalahan batas wilayah desa ini juga akan menghambat pembangunan di desa karena Kondisi ini kerap menjadikan konflik dan saling klaim dari masyarakat di perbatasan desa.

Diketahui, akibat lambatnya penyelesaian tersebut, beberapa pembangunan infrastruktur dan kebijakan pemerintah desa terkait kebijakan pembangunan dasar masyarakat terhambat.

(Rdi/beritasampit.co.id)