Pungutan Sekolah Hambat Program Pendidikan Gratis

Wakil Ketua DPRD Kotim, Rudianur

SAMPIT – Pungutan sekolah maupun melalui Komite sekolah dianggap sebagai tindakan yang menghambat program pendidikan gratis, bahkan sampai saat ini pungutan dengan dalih biaya partisipasi masih saja terjadi. Meski program pendidikan gratis peraturannya telah dikeluarkan pemerintah, namun masih saja pihak sekolah ada yang melakukan pungutan tersebut.

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Timur (Kotim), Rudianur menanggapi pungutan sekolah selalu menjadi permasalahan klasik baik setiap tahun ajaran baru, maupun menerima siswa pindahan.

Padahal sangat jelas peraturan Menteri Pendidikan Nomer 60 Tahun 2011 tentang larangan pungutan biaya pendidikan pada Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), namun tetap saja dilanggar.

Politikus dari Partai Golkar tersebut juga pernah menerima laporan dari orang tua siswa, terkait siswa pindahan yang dipinta pungutan mengganti uang kursi. Padahal untuk fasilitas sekolah, terutama negeri semuanya di jamin oleh pemerintah.

“Kok bisa ada uang kursi segala, untuk meja dan kursi itu fasilitas yang di berikan pemerintah. Sudah ada dana BOS (Biaya Operasional Sekolah), menanggung segalanya baik fasilitas sekolah, pembangunan hingga pengayaan para siswa, semuannya sudah masuk dalam jaminan pendidikan gratis oleh pemerintah,” tegasnya.

Peraturan Pemerintah (PP) sudah jelas, bahwa Pemerintah maupun Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya program wajib belajar pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.

Selain itu juga ditegaskan bahwa pungutan membebani sehingga dapat menghambat akses masyarakat untuk memperoleh pelayanan pendidikan dasar.

Dalam Parmendikbud menurut Rudi, secara jelas menegaskan bahwa sekolah milik pemerintah maupun pemerintah daerah (SD Negeri dan SMP Negeri) serta sekolah yang didirikan masyarakat (SD Swasta dan SMP Swasta) , sebagai pelaksana program wajib belajar dilarang memungut biaya investasi dan biaya operasional dari peserta didik, orangtua atau walinya.

“Baik itu penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar, kelulusan dan juga untuk kesejahteraan anggota komite atau lembaga representasi pemangku kepentingan pendidikan, peraturan itu sudah tegas melarang melakukan pungutan kepada peserta didik, orangtua atau walinya, khususnya pada siswa yang tidak mampu secara ekonomis,” terangnya.

Peraturan tersebut juga mengeluarkan sanksi yakni berupa administratif yang meliputi pembatalan pungutan dan kepada Kepala Sekolahnya akan diberikan tindakan mulai dari teguran tertulis, mutasi atau sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan bagi sekolah swasta yang melakukan pelanggaran izinnya akan dicabut.

Bila merujuk pada ketentuan peraturan menteri itu, masyarakat pasti sangat menyambut baik kehadiran kebijakan yang memang menguntungkan bagi mereka dan berharap agar kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini dapat dipatuhi oleh semua sekolah baik negeri maupun swasta.

”Jangan sampai kebijakan pro rakyat ini tidak diindahkan di lapangan oleh para penyelenggara dan pengelola pendidikan,” tandasnya.

(Cha/beritasampit.co.id)