Nah Ketangkap! Mobil Bak Terbuka, Bebas Angkut Penumpang di Kota Sampit

Adi/BS : Pikap membawa penumpang di jalur hijau perkotaan. Selasa 4 Februari 2020

SAMPIT – Larangan mobil bak terbuka (Pikap) mengangkut penumpang dibelakang kerap kali dilanggar, meski undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya (UU LLAJ) dengan jelas menerangkan larangan dan sanksi.

Seperti bunyi Pasal 303 Jo Pasal 137 ayat (4) Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 Mobil barang atau bak terbuka untuk mengangkut orang tanpa alasan diancam kurungan 1 bulan atau denda Rp 250 ribu.

Berdasarkan pantauan beritasampit.co.id dilapangan meski aturan itu ada, fenomena menumpang pikap masih kerap terlihat di jalan Jalan Cilik Riwut, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

BACA JUGA:   Netizen Geram, Desak Pertamina Turun Tangan Soal Pelangsir SPBU

Berdalih sebagai alternatif berkendara murah untuk memuat penumpang lebih banyak atau rombongan. Bahkan, tak jarang pikap dimodifikasi menggunakan atap papan dan terpal agar mirip mobil penumpang.

Padahal larangan mengakut penumpang menggunakan naik pikap karena bahaya utamanya terletak pada tidak adanya dinding-dinding di kiri, kanan, dan atas yang mampu melindungi penumpang.

Selain itu, beban muatan yang sering kali terlalu besar bisa menyebabkan pikap kurang keseimbangan sehingga rentan mengalami kecelakaan.

BACA JUGA:   Bupati Kotim Perintahkan Perbaikan Jalan Rusak saat Safari Ramadan di Kecamatan Baamang

“Saya heran melihat kejadian ini, yang membawa penumpang memenuhi bak belakang pikap. Saya takutkan jika jatuh dari atas bak,” ujar Raden salah satu pengendara bermotor. Selasa 4 Februari 2020.

Ia juga mengakui, kesadaran masyarakat akan keselamatan berkendara harus menjadi faktor utama dalam menyikapi persoalan ini.

“Semoga kejadian seperti ini tidak terulang kembali, kerena keselamatan yang paling diutamakan dalam berlalu Lintas,” harapnya.

(Adi/beritasampit.co.id)