Polda Metro Ringkus 8 Pelaku Pembobol Rekening Ilham Bintang

Delapan Pelaku Pembobolan Rekening Ilham Bintang di Polda Metro Jaya, Rabu, (5/2/2020). Dok: beritasampit.co.id/Adista Pattisahusiwa

JAKARTA— Subdit 4 Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya berhasil meringkus 8 pelaku tindak pidana pembobolan rekening bank yang dimiliki oleh wartawan senior Ilham Bintang.

Kedelapan pelaku tersebut merupakan sindikat jaringan kelompok Palembang, Sumatera Selatan.

“Dari 8 tersangka, salah satu pelaku yang berinisial D merupakan otak dari tindak pidana ini,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Rabu, (5/2/2020).

Kata Yusri, pelaku D ditangkap kepolisian di Kecamatan Tulung Selapan Ilir, Sumatera Selatan, usai Ilham Bintang melaporkan kasus pembobolan ponsel dan rekening ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya pada 17 Januari 2020, lalu.

BACA JUGA:   DPR Minta Bapanas Kaji Kembali HET Beras, Agar Daya Beli Masyarakat Tetap Terjaga
Para pelaku pembobol rekening bank dan kartu kredit milik Wartawan Senior Ilham Bintang. Dok: beritasampit.co.id/Adista Pattisahusiwa

Yusri menjelaskan pelaku D bekerja sama dengan tersangka berinisial HBK yang merupakan salah satu karyawan PT Bank Pengkreditan Rakyat (BPR) Bintara Pratama Sejahtera, Bekasi Jawa Barat.

HBK memiliki akses data Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sehingga dia bisa mengetahui rekening korban.

“Mereka mengurus rekening korban Ilham Bintang sebanyak Rp 300 juta,” tandas Yusri.

BACA JUGA:   Ribuan Desa Belum Teraliri Listrik, Mukhtarudin: 79 Tahun Merdeka, Rakyat Masih Hidup Dalam Kegelapan

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 35 Jo pasal 51 ayat 1 Jo pasal 30 Jo pasal 46 ayat 1 Undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan juga pasal 363 KUHP atau pasal 3 Undang-undang RI nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman 20 tahun penjara.

“Mereka kita kenakan pasal berlapis karena perbuatan melawan hukum dan memanipulasi data pribadi seseorang,” pungkas Kombes Pol Yusri Yunus.

(dis/beritasampit.co.id)