Bakal Disebar di Malam Valentine, Penyelundupan 38 Ribu Happy Five Digagalkan

Tersangka dan Barang Bukti Pil Happy Five Saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kamis, (6/2/2020). Dok: beritasampit.co.id/Adista Pattisahusiwa

JAKARTA— Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya berhasil meringkus satu pelaku pengedar Narkotika jenis pil Happy Five jaringan Taiwan.

Pelaku berinisial E ditangkap di daerah Kemayoran, Jakarta Pusat dengan barang bukti ribuan butir yang dikemas dalam bungkusan permen London Inggris.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa berdasarkan pengakuan dari tersangka E, Narkotika tersebut akan didistribusikan pada perayaan malam Valentine atau hari kasih sayang yang jatuh pada 14 Februari 2020.

BACA JUGA:   Polri Siap Amankan Rumah Kosong Saat Periode Mudik Lebaran 2024

“Di tangan pelaku, kami amankan barang bukti sebanyak 38.400 ribu butir Happy Five,” ujar Yusri di Mapolda Metro, Jakarta Selatan, Kamis, (6/2/2020).

Happy Five yang rencananya akan disebar pada hari Valentine itu, karena kata Yusri, jika dikonsumsi seseorang yakni untuk meringankan kecemasan dan mengandung unsur kegembiraan. Namun, efek jeleknya bisa menurunkan daya ingat pada susunan syaraf pemakainya.

BACA JUGA:   Ramadan Tiba, Legislator Golkar Dorong Pemda Jaga Stabilitas Harga Pangan

Pil Happy Five termasuk psikotropika Golongan IV atau lebih ringan di bawah ekstasi apabila dibandingkan dengan obat-obatan seperti sabu dan ekstasi.

“Demi menyelamatkan generasi muda bangsa, kami bergerak cepat menggagalkan narkotika tersebut,” pungkas Yusri Yunus.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis yakni Pasal 60 ayat 1 huruf b dan c UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, dipidana 15 tahun penjara.

(dis/beritasampit.co.id)