PT ABS Gugat PT MBS Rp 3,4 Miliar

Ded/BS - Majelis Hakim Leo Sukarno, saat memimpin sidang gugatan perdata dari PT ABS pusat Jakarta yang diwakili Kuasa Hukumnya Pujo Purnomo, Andri dan Sumadi H Jimad  Rabu (5/2/2020) di PN Buntok.

BUNTOK – Sidang gugatan perdata, yang diajukan oleh PT Asphalt Bangun Sarana (ABS) pusat Jakarta terhadap PT Meratus Borneo Sakti (MBS) pusat Buntok sebesar Rp 3,4 miliar terkait uang sisa pembayaran aspal yang harus dibayarkan berlanjut.

Diman sebelumunya tergugat terlambat atau tidak membayarkan pembelian aspal curah yang telah diterima tergugat sesuai perjanjiaan. Adapun sebagai, penyedia aspal curah adalah PT ABS sedangkan sebagai pembeli adalah pihak PT MBS.

Adapun Direktur PT ABS pusat Jakarta adalah Ilham Mardani, sedangkan Direktur PT MBS pusat Buntok H Haris Fadillah.

Sidang tersebut digelar, di Pengadilan Negeri (PN) Buntok Kabupaten Barito Selatan (Barsel) Rabu 05 Februari 2020. Akan tetapi, dikarenakan tergugat tidak hadir dalam persidangan tersebut maka sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada tanggal 12 Februari 2020 mendatang.

Dalam sidang tersebut, agenda pembacaan gugatan yang dipimpin hakim tunggal Leo Sukarno dan dihadiri Kuasa Hukum penggugat Pujo Purnomo, Andri dan Sumadi H Jimad.

Kuasa Hukum PT ABS Pujo Purnomo saat dikonfirmasi beritasampit.co.id usai sidang tersebut mengatakan, bahwa antara penggugat dan tergugat sebelumnya saling mengenal  disaat penggugat sebagai penyedia aspal curah dan tergugat sebagai pembeli.

Dikatakan Pujo Pornomo, untuk bahan dasar proyek pengadaan Jalan Tongka Batu Raya di Kabupaten Barito Utara (Batara) yang dkerjakan oleh pihak PT MBS yang tertuang dalam dokumen kontrak dengan nomor surat perjanjian : 931/447/DPA-SKPD/BM-DISPU/2014 tertanggal 30 September 2014.

“Antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batara, Cq Dinas Pekerjaan Umum dengan tergugat selaku direktur PT MBS,”katanya.

Menurut Advokat senior dari Palangka Raya ini, dalam pembelian aspal curah tersebut antara tergugat dan tergugat sepakat untuk pembelian tersebut diadakan dalam sebuah perikatan yakni. Perjanjian pembelian, aspal curah proyek Jalan Tongka Batu Raya Nomor : 333/DIR/ABS/X/2016 tertanggal 05-10-2016.

“Akan tetapi, dalam perjanjian tersebut tergugat melakukan wanprestasi yakni terlambat dan atau tidak membayarkan aspal curah yang telah diterima,”bebernya.

Adapun jumlah yang belum terbayarkan lanjut Pujo Purnomo, sesuai print out invoice aspal beserta denda keterlambatan sesuai dengan kesepakatan yang telah disepakati keduannya dalam perjanjian pembelian nomor : 333/DIR/ABS/X/2016 tertanggal 05-10-2016 pasal 3 ayat 6.

Mulai dari nomor invoice 0168/D6/2017 sampai dengan nomor invoice 0234/D6/2017 yang dihitung dengan nominal pokok yang belum terbayar bersama dengan denda keterlambatan sejak tanggal jatuh tempo senilai Rp 3,4 miliar lebih.

“Untuk menjamin semua terpenuhi, semua tuntutan penggugat memohon agar PN Buntok melakukan sita jaminan atas seluruh harta benda tergugat baik barang bergerak maupun tidak bergerak,”jelas Pujo Purnomo.

Sementara itu dalam persidangan hakim tunggal Leo Sukarno SH mengatakan, sidang ditunda karena tergugat tidak hadir dalam persidangan dan sidang akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda yang sama yakni pembacaan gugatan.

“Apabila, tiga kali sidang tergugat tidak hadir maka akan tetap dilanjutkan ke tahap selanjutnya,”tukasnya.

(ded/beritasampit.co.id)