Komisi I Nilai BPN dan Pemda Teledor Kembali Terbitnya Sertifikat Tanah Makam

RAPAT : Drm/BS - Sutik, SE Ketika mempertanyakan dasar BPN dan Pemda dalam menerbitkan kembali sertifikat baru tanah makam lintas agama dalam RDP di ruang Paripurna DPRD Kotim, Jum'at 7 Februari 2020.

SAMPIT – Jajaran Komisi I DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) habis-habisan ‘gosok telinga’ pihak pemerintah daerah terkait masalah tanah makam lintas agama yang saat ini dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang Paripurna DPRD Kotim Jumat, 7 Februari 2020.

Giliran Sutik, SE dari fraksi partai Gerindra yang memberikan peringatan terkait masalah yang sudah tiga tahun terkahir ini tidak terselesaikan tersebut. Dia menyebutkan ‘benang kusut’ yang terjadi di jalan Tanah Makam kilometer 6 tersebut adalah akibat dari keteledoran Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kotawaringin Timur (Kotim) dan Pemerintah Daerah (Pemda).

BACA JUGA:   Berikut Jadwal Kapal PT Pelni Dari Sampit Untuk Maret April 2024

“Ini tanah untuk orang mati, kok berani-beraninya menerbitkan Sertifikat, masa BPN tidak punya berkas terkait SK 1987 yang merupakan peruntukan tanah makam itu sendiri, heran saya, apa dasar BPN menerbitkan SK baru yang menjadi polemik saat ini,” ungkap Sutik dengan nada Gusar.

Selain itu, Anggota Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan ini juga menjelaskan, dalam kisruh masalah tanah makam tersebut Pemda juga harus mentaati Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan oleh Bupati sejak tahun 1987, 1991 dan tahun 2015 tersebut.

BACA JUGA:   Diduga Mengantuk, Supir Minibus Hantam Median Jalan

“Masa pemerintahan daerah tidak memiliki berkasnya, apalagi itu sudah jelas SK Bupati sejak 1987, 1991 dan terakhir tahun 2015, ini pemerintah daerah teledor, urusan orang mati ini jangan dimainin, berani sekali, itu penerbitan sertifikat jelas dasarnya dari pemerintah daerah itu mekanismenya,” tutupnya.

(Drm/beritasampit.co.id)