Saling Klaim Lahan, Pemkab Katingan Turun Tangan

CEK LAHAN : Ist/BS - Wakil Bupati Katingan, Sunardi N.T Litang (Pakai Rompi) saat cek dan berkoordinasi langsung terkait permasalahan lahan di Desa Mirah Kalanaman Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan, Jum'at 7 Februari 2020.

KASONGAN – Wakil Bupati Katingan Sunardi N.T Litang turun cek langsung kawasan yang diklaim Kelompok Tani Dayak Misik dan Perusahaan Besar Swasta (PBS) Jumat 7 Februari 2020. Lahan tersebut tepatnya berada di Desa Mirah Kalanaman, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan.

Lahan tersebut dikabarkan masuk di kawasan PBS Bumitama Gunajaya Agro (BGA) yang juga berbatasan antara wilayah Kabupaten Katingan Desa Mirah Kalanaman Kecamatan Katingan Tengah dan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) di Desa Tumbang Koling, Kecamatan Cempaga.

Disampaikan Sunardi, kasus tersebut akan dirundingkan secara berkelanjutan, pemerintah daerah Katingan akan menyikapinya dengan hati-hati sebagaimana mestinya, “Terutama demi menciptakan wilayah Kabupaten Katingan agar tetap aman,” ujarnya.

BACA JUGA:   Dewan Minta Pemkab Stabilkan Kenaikan Harga Bapok

Sunardi menyebutkan, persoalan ini harus dilakukan dengan singkron dan sewajarnya. Sebab, menurutnya ketegasan dan evaluasi yang singkron dapat membuahkan hasil yang terperinci.

Lebih lanjut ia mengatakan, setelah hasil pengecekan dan perhitungan luasan lahan di lokasi itu, nantinya akan dilakukan tapal batas antar daerah di perusahaan yang berada di kawasan antara wilayah Katingan dan Kotim.

BACA JUGA:   Mobil Pikap Oleng Hingga Terguling dan Terbakar di KM 5 Kasongan-Sampit

“Sebab, selama ini pajak perusahaan tersebut hanya pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur. Setelah kita mengumpulkan semua informasi lahan, maka kami akan mengambil langkah secepatnya dalam menyelesaikan tapal batas lahan tersebut,” bebernya.

Pemerintah akan segera melengkapi berita acara terkait kesepakatan antara perusahaan, pemerintah daerah, pihak Kecamatan dan Badan Pertanahan, sehingga bisa diteruskan ke Pemerintah Provinsi Kalteng, “Disamping itu, terkait klaim lahan dari Masyarakat akan diselesaikan di kemudian hari dan dilakukan secara terpisah,” pungkasnya.

(Nas/beritasampit.co.id)