Bawa Sabu, Dua Warga Tumbang Manggu Diciduk

DIAMANKAN : IST/BS - Kedua Pelaku (tanggan di borgol ) saat diamankan anggota kepolisian di Polsek Sanamanan Mantikei.

Pewarta: Annas
(Katingan, Kalimantan Tengah)

KASONGAN – Jajaran Polsek Sanaman Mantikei bersama Satres Narkoba Polres Katingan berhasil menangkap dua orang pelaku tindak pidana Narkotika jenis Sabu, di Jalan Tjilik Riwut RT 02, RW 01 Desa Tumbang Manggu, Kecamatan Sanaman Mantikei, Kabupaten Katingan, pada Kamis (6/2/2020) sekira pukul 05.15 WIB.

Dua pelaku tersebut yakni A (46) dan DA (40) warga Desa Tumbang Manggu, Kecamatan Sanaman Mantikei, Kabupaten Katingan dan kedapatan membawa sebanyak 14 paket Narkotika Jenis Sabu.

Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah SIK melalui Kapolsek Sanaman Mantikei dan Petak Malai, Ipda Supriyadi membenarkan kejadian penangkapan kedua pelaku tersebut karena tindak pidana Narkotika jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Ipda Supriyadi, menjelaskan bahwa pengangkapan dua pelaku berawal saat anggota Polsek Sanaman Mantikei bersama dengan anggota satres Narkoba Polres Katingan mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai peredaran narkotika jenis sabu di desa Tumbang Manggu RT 02, RW 01 Kecamatan Sanaman Mantikei.

BACA JUGA:   Sekda Sampaikan Pidato Pengantar Bupati Katingan ke DPRD Terkait LKPI Tahun Anggaran 2023

“Kemudian melakukan pengecekan dan penggeledahan rumah yang menjadi sasaran target operasi, namun yang bersangkutan sedang tidak berada di rumah. Tidak selang lama melintas di depan rumah saudra Amboy di dalam sebuah mobil merek Toyota Avanza warna hitam dengan nopol DA 1019 CG yang dikemudian oleh Dwima Aga,” ucapnya.

Setelah diberhentikan oleh anggota, pelaku atas nama Dwima Aga sempat melempar dompet dari dalam mobil, dan setelah dilakukan penggeledahan badan dari kedua pelaku, serta dilakukan juga penggeledahan didalam mobil ditemukan 13 paket narkotika jenis sabu yang disimpan oleh terduga pelaku Amboy dikantong celana dan 1 paket narkotika jenis sabu didalam dompet milik Dwima Aga.

“Setelah anggota meyakinkan bahwa kedua pelaku tersebut terbukti telah membawa, menyimpan dan memiliki narkotika jenis sabu, kemudian kedua pelaku beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke Polsek Senaman Mantikei untuk dilakukan proses lebih lanjut,” lanjutnya.

BACA JUGA:   Aktivis Muda Harapkan Bakal Calon Bupati Harus Benar-Benar Paham Kondisi Katingan

Barang bukti yang diamankan kepolisian dari tangan kedua Pelaku, yaitu 13 paket narkotika jenis sabu, 2 buah kotak rokok sampoerna warna merah putih, 1 buah dompet warna coklat, 2 buah plastic klip ukuran 3×5, 1 bungkus plastic klip ukuran 3×5, 1 buah handphone merk NOKIA warna biru, dan uang sebesar Rp. 4.700.000,- (empat juta tujuh ratus ribu rupiah).

Kemudian, 1 paket narkotika jenis sabu, 1 buah bong siap pakai, 2 buah pipet kaca, 1 buah dompet kecil warna coklat, 1 buah tempat kacamata warna hitam, uang sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah), 1 buah handphone NOKIA warna hitam, 1 buah handphone merk VIVO warna biru silver, 1 buah handhone merk IPHONE warna silver, dan 1 buah mobil merk Toyota avanza warna hitam nopol DA 1019 CG.
(nas/beritasampit.co.id)