Legislator Menduga PT AKPL Lakukan Aktivitas Galian Secara Ilegal

Ist/BS - Aktivitas pengerokan tanah latrit yang diduga dilakukan secara Ilegal oleh PT AKPL di daerah Kecamatan Mentaya Hulu.

SAMPIT – Legislator Daerah Pemilihan (Dapil) lima menduga ada praktik-praktik ‘culas’ yang dilakukan oleh PT Agro Karya Prima Lestari (PT AKPL) yang tergabung dalam Sinar Mas Group itu. Dewan menduga perusahaan tersebut melakukan aktivitas pengerokan tanah latrit (Galian C) di daerah Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) belum lama ini tanpa mengantongi izin.

Hal ini, dinilai sangat tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku baik yang ditetapkan oleh Peraturan Daerah (Perda) maupun Undang-undang karena berdampak merugikan daerah yang masih membutuhkan Pendapat Asli Daerah (PAD) terkait hal ini.

Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kotim M. Abadi, Minggu 9 Februari 2020 pagi mengatakan, pihak Perusahaan Besar Swasta (PBS) PT AKPL ini diduga belum memperoleh Hak Guna Usaha (HGU) bahkan diduga menyalahi izin pinjam pakai kawasan hutan.

BACA JUGA:   Kebakaran Lahan Kosong Gegerkan Warga usai berbuka Puasa

“Berdasarkan peta lampiran 6025 Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2017 di areal telah dilakukan pengerukan tanah latrit, serta sementara lokasi kebun PT AKPL masih status perizinan atas nama PT Gema Mina Kencana yang telah memperoleh izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH). Sementara yang dimaksud dengan izin pinjam pakai kawasan hutan adalah izin yang diberikan untuk menggunakan kawasan hutan demi kepentingan pembangunan di luar kegiatan Kehutanan tanpa mengubah fungsi dan peruntukan kawasan hutan itu sendiri,” jelasnya.

Selain itu, Abadi Anggota Komisi II yang membidangi masalah perizinan ini juga mengatakan, berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 18 Tahun 2011 tentang pedoman pinjam pakai kawasan hutan, dan dilihat pada pasal 4 dimana pengunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan diluar kegiatan Kehutanan hanya dapat di lakukan untuk kegiatan yang mempunyai tujuan strategis sehingga bisa disimpulkan bukan untuk perkebunan kelapa sawit.

BACA JUGA:   Diduga Mengantuk, Supir Minibus Hantam Median Jalan

“Maka dalam hal ini saya meminta kepada pihak penegak hukum agar bisa melakukan penindakan kepada pihak Perkebunan Besar Swasta terkait apabila terbukti menyalahi ketentuan yang berlaku dalam melaksanakan pengerukan latrit tersebut,” bebernya.

Dia juga meminta pemerintah daerah sebagai pihak berwajib dalam mengaudit masalah perizinan tersebut untuk segera bertindak sehingga tidak meresahkan masyarakat, dan dalam hal ini masyarakat nantinya tidak beranggapan pihak Perkebunan kebal hukum.

“Pemerintah daerah harus lakukan audit izinnya, agar memastikan bahwa kegiatan investasi yang ada di Kotim ini bisa berdampak positif kepada masyarakat. Memang kita akui bahwa investasi ini sangat kita butuhkan dalam memajukan pembangunan daerah serta untuk meningkatkan perekonomian masyarakat namun bukan investasi yang dilakukan secara ilegal,” tutupnya.

(Drm/beritasampit.co.id)