Berminat Jadi Panwaslu Desa? Ini Syarat dan Besaran Gajinya

Ist/BS - Ketua Bawaslu Propinsi Kalteng, Satriadi.

PALANGKA RAYA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Tengah dalam beberapa hari ke depan akan melakukan rekruitmen Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD).

“Saat ini sudah mulai tahapan sosialisasi dan pengumuman yang dilakukan oleh Panwascam diwilayah kerjanya masing-masing,” terang Ketua Bawaslu Provinsi Kalteng, Satriadi saat dihubungi Berita Sampit via telepon, Senin 10 Februari 2020.

Menurut Satriadi, masa tugas PKD selama delapan bulan dan akan mendapatkan gajih sebesar 900 ribu per bulan, “Mereka (PKD red) akan bekerja membantu Bawaslu selama delapan bulan dan akan mendapatkan gajih 900 ribu perbulannya,” terangnya.

Selain itu, Satriadi menjelaskan bahwa peserta yang terpilih menjadi PKD juga akan diasuransikan kedalam BPJS Ketenagakerjaan sebagai bentuk perlindungan pengawasnya di Kelurahan dan Desa, “Asuransi BPJS Ketenagakerjaan ini juga berlaku untuk Panwascam dan Pengawas TPS,” ujarnya.

BACA JUGA:   Beasiswa TABE Tak Ada Kejelasan, GMKI Cabang Palangka Raya Akan Segera Gelar Aksi

Ditambahkannya, Rekruitmen PKD itu sesuai amanat Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019, bahwa Bawaslu membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa.

Adapun persyaratan calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa diantaranya adalah Warga Negara Indonesia yang pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun.

Kemudian, katanya harus mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil serta memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, “Hal diatas diantara persyaratannya,” kata Satriadi.

Adapun, lanjut Satriadi, bagi yang berminat, colon pelamar mengajukan surat lamaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan yang ada diwilayahnya dengan melampirkan beberapa persyaratan.

Seperti foto kopi KTP elektronik, pas foto ukuran 3 x 4, foto copy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotocopy ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli.

BACA JUGA:   Bundaran Besar Jadi Lokasi Masyarakat Palangka Raya Menunggu Berbuka Puasa

Lebih lanjut ia menyapikan, bahwa syarat lainnya seperti daftar riwayat hidup, surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah atau Puskesmas. Tidak lupa juga, surat izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih bagi yang menjalani profesi lain serta membuat surat pernyataan.

“Untuk lebih jelas terkait persyaratan tersebut, calon pelamar bisa langsung melihat pengumuman yang sudah ditempelkan oleh Panwascam yang hari ini mereka sudah turun ke desa-desa melakukan sosialisasi atau mendatangi langsung sekretariat Panwascam,” jelas Satriadi.

Seperti diketahui, mulai tanggal 10-16 Februari 2020, Bawaslu melalui Panwascam akan melakukan sosialisasi dan pengumuman penerimaan PKD (Istilah PPL Desa sebelumnya). Kemudian tanggal 16-22 Februari 2020, Panwascam akan menerima berkas pelamar.

(Muy/beritasampit.co.id)