DPRD Kalteng Dorong Pemkab Kotim Selesaikan Masalah Gapoktan Bagendang dengan PT MJSP

Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Lohing Simon/Foto Istimewa

PALANGKA RAYA-Komisi II DPRD Kalimantan Tengah atau Kalteng mendorong masalah antara Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Desa Bagendang, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur atau Kotim dengan pihak perusahaan perkebunan besar swasta atau PBS kelapa sawit PT Menteng Jaya Sawit Perdana atau MJSP dapat diselsaikan di kabupaten setempat.

Hal ini ditegaskan oleh Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Lohing Simon kepada awak media usai memimpin rapat dengar pendapat (RDP) dengan Gapoktan Desa Bagendang, DPRD Kotim, Pemkab Kotim dan PBS kelapa sawit PT MJSP yang berlangaung di ruang rapat gabungan DPRD Kalteng, Senin (10/2/2020).

Politisi PDI Perjuangan ini menjelaskan duduk persoalan sengketa antara Gapoktan Desa Bagendang dengan PBS kelapa sawit PT MJSP yaitu pada tahun 2016 tiga kelompok tani atau Poktan, yakni Hapakat Permai, Buding Jaya dan Ramban Jaya mendapat izin lokasi Hutan Tanaman Rakyat (HTR) untuk tanaman sengon seluas 3.500 hektar dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

BACA JUGA:   Anggota DPRD Kalteng Apresiasi Kepolisian Ungkap Kasus Pencurian Pecah Kaca Mobil

“Intinya kalau kita lihat program mereka adalah untuk menanam sengon, tetapi di luas 3.500 hektar itu sudah ada tanaman sawit. Sehingga ada MoU dengan perusahaan sawit bawa sawit ini dikelola bersama-sama dengan bagi hasil akan dibagi untul Poktan 30 % dan untuk pengelola sawit adalah 70 %,” jelas Lohing.

“Dan 30 % inilah yang rencana untuk mereka membuat program sengon tadi. Berjalan sekian tahun, menurut mereka yang kebetulan dari pihak sawit PT MJSP tidak hadir, ini tidak sesuai dengan apa yang dalam perjanjian kerjasamanya. Tidak transparan lah,” timpalnya.

BACA JUGA:   Peran Aktif Pemda Mengoptimalkan Potensi Daerah Sangat Penting

Lebih lanjut dijelaskannya, dalam RDP yang di hadiri oleh pihak pemerintah kabupaten (Pemkab) Kotim terungkap bahwa masalah tersebut belum dimediasi secara formal oleh Pemkab setempat. Oleh karenanya, tambah Lohing, DPRD Kalteng mendorong agar persoalan tersebut bisa diselasikan di Kotim.

“Dalam kesimpulan atau kesepakatan kita, bahwa mediasi ini bisa tuntas ditingkat kabupaten. Kita sepakat, kita dorong supaya persoalan ini bisa selesai ditingkat kabupaten dan kita siap untuk diundang hadir apabila kita diperlulan memberikan pemikiran,” tukasnya.

(gra/beritasampit.co.id)