Ngaku Dicurangi PBS Kelapa Sawit PT MJSP, Gapoktan Bagendang Lapor DPRD Kalteng

PALANGKA RAYA-Merasa dicurangi, Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Desa Bagendang, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur atau Kotim melaporkan perusahaan perkebunan besar swasta atau PBS kelapa sawit PT Menteng Jaya Sawit Perdana atau MJSP kepada Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Tengah atau Kalteng.

Laporan masyarakat tersebut langsung ditanggapi oleh Komisi II DPRD Kalteng dengan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan pihak-pihak terkait, diantaranya Gapoktan Desa Bagendang, PBS Kelapa Sawit PT MJSP dan DPRD Kotim yang berlangsung di ruang rapat gabungan DPRD Kalteng, Senin (10/2/2020) siang.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua dan Sekretaris Komisi II DPRD Kalteng, Lohing Simon-Sudarsono. Dari pihak DPRD Kotim dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kotim, Rini dan didampingi Ketua Komisi II DPRD Kotim Hj Darmawati. Sementara dari Gapoktan hadir beberapa orang perwakilan, salah satunya Agus Friadi, Ketua Poktan Ramban Jaya.

Dalam RDP, Gapoktan menyampaikan permasalah yang dihadapi pihaknya dengan PBS kelapa Sawit PT MJSP, dimana pada tahun 2016 lalu pihaknya memperoleh izin lokasi Tanaman Hutan Rakyat untuk tanaman sengon seluas 3.500 hektar dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk tiga kelompok tani,
yaitu Hapakat Permai, Buding Jaya dan Ramban Jaya.

BACA JUGA:   Pemkab Kotim Diminta Permudah Izin Pembangunan Mall dan Tidak Melakukan Penyetopan

Namun lokasi tersebut ditanami sawit oleh PT MJSP. Karena lokasi tersebut terdapat tanaman sawit, antara Gapoktan dengan pihak PBS membangun ksepakatan bagi hasil dari kebun sawit, 70 % untuk PBS kekapa sawit PT. MJSP dan 30 % untuk Gapoktan. Akan tetapi seiring berjalannya waktu, perkebunan kelapa sawit telah berproduksi sementara pembagian untuk Gapoktan tidak sesuai kesepakatan dan pihak perusahaan tidak transparan dalam pembagian hasil.

Terkait masalah ini, Ketua DPRD Kotim, Rini mengaku tidak mengetahui sama sekali persoalan yang dihadapi oleh Poktan di Kotim tersebut dan pihaknya juga belum pernah menerima pengaduan dari masyarakat. Oleh karenanya dia hadir memenuhi undangan Komisi II DPRD Kalteng bersama dengan Komisi I dan II DPRD Kotim untuk mengetahui apa sebenarnya terjadi.

“Jujur saya orang baru dan saya menghargai undangan yang kami terima dan dalam hal ini kami tidak tahu sama sekali permasalahan ini. Maka dalam hal ini saya mengajak Ketua Komisi I dan II untuk dapat hadir di sini agar kami bisa jelas mendengarkan apa permasalahan yang dihadapi dari kelompok tani maupun dari perusahaan,” kata Rini saat berbicara di forum RDP.

BACA JUGA:   Pembangunan Dari Pemerintah Harus Bisa Lebih Menyentuh Wilayah Pelosok

“Jadi kami mohon maaf, dalam hal ini kami sepakat seandainya ada waktu saat ini mungkin kami mengikuti yang terbaik. Apapun yang dari perusahaan atau kelompok tani, tapi karena di sini dari pihak perusahaan tidak ada Jadi kita tidak bisa mendengar secara langsung dan hanya mendengar satu pihak saja. Jadi kami manta maaf mungkin kami tidak bisa memberikan tanggapan yang banyak dan kami hanya bisa mendengarkan saat ini apa yang menjadi permasalahan dari kelompok tani,” timpal Rini.

Mengingat masalah tersebut belum di mediasi ditingkat Kabupaten, baik oleh Pemda dan DPRD Kotim, dalam RDP yang dipimpin oleh Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Lohing Simon tersebut mengembalikan ke pihak kabupaten untuk memediasi kedua belah pihak untuk penyelesaian masalah tersebut.

(gra/beritasampit.co.id)