Satu Bulan Tidak Beres, Komisi I Siap Bentuk Pansus Terkait Tanah Makam Lintas Agama

Drm/BS - Suasana RDP pembahasan tanah makam lintas agama di kilometer 6 Kabupaten Kotim Jum'at, 7 Februari 2020 lalu.

SAMPIT – Jajaran Komisi I DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) kembali memberikan peringatan kepada pihak instansi terkait, khususnya pemerintah daerah dalam kasus sengketa tanah makam di jalan Jenderal Soedirman kilometer 6 yang saat ini masih menjadi polemik.

Komentar pedas dilontarkan oleh Rimbun ST, legislator senior dari fraksi PDI Perjuangan. Dia menilai kasus sengketa tanah makam di kilometer 6 tersebut sengaja tidak diselesaikan untuk kepentingan banyak pihak. Bahkan dia menegaskan, dalam kasus tersebut seharusnya tidak menunggu bertahun-tahun untuk diselesaikan oleh pemerintah daerah.

BACA JUGA:   Pemkab Kotim Imbau Warga Pastikan Harta Aman Sebelum Berangkat Ibadah

“Ini kami lihat ada unsur kepentingan, tetapi kami di Komisi I berkomitmen akan menyelesaikan masalah ini sampai tanah makam lintas agama tersebut kembali seperti fungsi asalnya dan juga luas maupun lebarnya sama seperti yang sudah dituangkan dalam surat dari Agraria 1987 karena tanah itu tukar guling wajib tentunya untuk dikembalikan sesuai fungsinya,” ungkapnya tadi pagi Senin, 10 Februari 2020.

Disisi lain Rimbun juga dengan tegas mengatakan, bahwa pihaknya di Komisi I akan segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) apabila konflik tanah makam tersebut tidak selesai selama kurun waktu satu bulan sesuai dengan hasil kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Jumat, 7 Februari 2020 lalu.

BACA JUGA:   Banjir Sejumlah Desa di Kotim Berangsur Surut

“Kita tunggu tindakan pemerintah daerah, kami di komisi I sudah siap membentuk Pansus apabila dalam waktu yang ditentukan yakni satu bulan, kasus tanah makam lintas agama itu tidak selesai maka kami sendiri yang akan turun tangan,” tutupnya.

(Drm/beritasampit.co.id)