Zulkifli Hasan Disambut Demo di Kendari, Didesak Penuhi Panggilan KPK

DEMO : Shp/BS - Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam organisasi HMI dan PMII Konawe menyambut kedatangan Zulkifli Hasan di Kongres V PAN Kendari dengan demonstrasi, Senin, 10 Februari 2020.

Laporan: Saleh Purwanto
(Kendari, Sulawesi Tenggara)

KENDARI – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Konawe dan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Konawe, melakukan aksi selama 15 menit di depan hotel Claro Kendari Senin, 10 Februari 2020.

Dalam aksinya tersebut, puluhan kader dari dua organisasi mahasiswa Islam berpengaruh tersebut, mendapat pengawalan ketat dari Aparat Kepolisian yang berjaga.

Pada orasinya, mereka menuntut agar Zulkifli Hasan datang memenuhi undangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sudah di mangkirinya. Dengan demikian, mereka menilai Zulkifli tak layak datang ke Bumi Anoa Kendari, Sulawesi Tenggara itu.

BACA JUGA:   Mukhtarudin Apresiasi PT Pertamina Jadi BUMN Kontributor TKDN Terbesar Tahun 2023

“Kami meminta bapak Zulkifli Hasan agar bisa bertanggungjawab atas panggilan dari KPK terkait kasus alih fungsi hutan yang sudah menjerat Gubernur Anas Ma’mun di Riau,” kata salah satu orator.

Sementara Kabid PAO HMI Cabang Konawe, Haryanto secara terpisah mengatakan, bahwa ia meminta Zulkifli Hasan agar secepatnya memenuhi undangan KPK. Dan tak layak sebagai pemimpin kalau tak berani menemui panggilan KPK.

“Kita meminta Zulkifli Hasan agar berani memenuhi undangan KPK, dan kalau memang tak bersalah kenapa takut. Kami menyayangkan bapak Zulkifli Hasan tak penuhi panggilan KPK sekalipun,” katanya.

BACA JUGA:   Banggar DPR RI: Ramadan Jadi Katalisator Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Aksi tersebut sempat menegang, puluhan masa mahasiswa itu paksa masuk ke area dalam hotel. Namun beruntung, Aparat Kepolisian langsung melakukan negosiasi dan masapun membatalkan niatnya.

Seperti diketahui, Zulkifli Hasan akan membuka Kongres V PAN pada malam nanti, dilapangan MTQ Kendari.

KPK panggil Mantan Menteri Kehutanan tersebut, terkait SK Menteri Kehutanan Nomor 673/2014 yang ditanda tanganinya pada 8 Agustus 2013 lalu

(Shp/beritasampit.co.id)