NANGA BULIK – Pengurusan berkas perceraian menjadi ladang keuntungan di Lamandau, pasalnya banyaknya warga yang berpikir agar urusan cepat selesai. Penyediaan jasa untuk pengurusan berkas perceraianpun marak beroperasi di Pengadilan Agama (PA) Nanga Bulik, Kabupaten Lamandau
Humas Pengadilan Agama (PA) Lamandau, Firman Wahyudi mengatakan, masih banyak calo berkeliaran di PA menawarkan perceraian berkelas instan. Istilah populernya di situ, menjadi janda/duda secepat kilat.
“Padahal untuk mengurus perceraian tidak harus ke para calo tinggal datang ke kantor Pengadilan Agama saja nanti akan diberikan arahan langsung oleh petugas PA bagaimana prosedur dan pembiayaan langsung dijelaskan secara terbuka,” Kata Firman Wahyudi Saat di Wawancarai. Selasa 11 Febuari 2020
Ia meminta agar warga jangan mementingkan diri sendiri hanya karena tidak ingin ribet kemudian menyewa calo dan ujung-ujungnya menyesal. Seperti pada beberapa kasus yang ditemui beberapa pekan yang lalu ada yang membayar calo namun hasilnya tidak memuaskan.
“Jangan hanya karena mau cepat jadi janda atau duda terus menggunakan calo itu salah besar, kami menjelaskan caranya di Kantor PA, silahkan kalau mengisi formulir tinggal bayar untuk proses cerainya berapa, kemudian mediasinya berapa semua nanti akan terbuka dan uang proses juga akan dikembalikan kalau ada sisanya,” Jelasnya.
Ia pun mengimbau agar warga lebih berhati-hati jika menemui pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab di PA Lamandau. “Khususnya perempuan yang ingin menggugat cerai agar bertanya lebih dulu ke petugas di PA Lamandau, jangan malah menyerahkan ke calo. Makanya lebih berhati-hati lagi saat menemui pihak-pihak tertentu,” tandasnya. (Andre)