Catat…! Pencairan Dana BOS SD/SMP Ada Perubahan

EKSKUL : ARIFIN/BS - Tarian dayak yang dimainkan murid SDN 6 Ketapang ini merupakan hasil dari ekstrakurikuler sekolah untuk mengembangkan bakat minat anak.

SAMPIT – Pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pusat untuk jenjang SD/SMP ada perubahan. Hal itu sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 008 Tahun 2020 pasal 8 tentang penyaluran dana BOS ke sekolah.

Kepala Dinas Pendidikan Kotim melalui Ketua Tim BOS Fahrujiansyah mengatakan, perubahan pencairan BOS pusat ada perubahan dan aturan itu siap diberlakukan tahun ini.

“Awalnya pencairan dana BOS pusat itu per triwulan atau tiap tiga bulan. Nah, tahun ini ada perubahan yakni catur wulan atau empat bulan sekali. Artinya, dalam satu tahun cuma tiga tahap,” ucapnya kepada wartawan beritasampit.co.id saat ditemui diruang kerjanya, Selasa 11 Pebruari 2020.

Dia menjelaskan, untuk tahap pertama akan dilakukan Januari hingga April, kemudian tahap kedua dilakukan Mei hingga Agustus dan tahap ketiga dilakukan September hingga Desember.

“Untuk Kotim pencairan dana BOS pusat diperkirakan awal Maret mendatang. Dana BOS itu langsung ditransfer ke rekening sekolah masing-masing penerima bantuan tersebut,” ujar Fahrujiansyah yang juga menjabat Sekretaris Dinas Pendidikan Kotim ini.

(ifin/beritasampit.co.id)