DPRD Kota Palangka Harapkan Pembuatan e-KTP dan Suket Satu Hari Selesai

Ketua Komisi A DPRD Kota Palangka Raya, Subandi/Foto Istimewa

PALANGKA RAYA-Anggota DPRD Kota Palangka Raya berharap kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil atau Disdukcapil Kota Palangka Raya dapat mempersingkat waktu menjadi satu hari dalam pembuatan Kartu Tanda Penduduk elektronik atau e-KTP dan surat keterangan atau Suket.

Menurut Ketua Komisi A DPRD Kota Palangka Raya, Subandi, harapan tersebut disampaikan Komisi A DPRD saat menggelar rapat kerja dengan mitra kerja dari Disdukcapil Kota Palangka Raya, Senin (10/2/2020).

Dalama rapata tersebut, pihak Disdukcapil Kota Palangka Raya akan membuka geral layanan tambahan bagi perekaman data kependudukan di Kantor Kecamatan yang selama ini hanya dilakukan di Kantor Disdukcapil.

BACA JUGA:   Pemkot Palangka Raya Anggarkan Rp26,8 Miliar Tangani Stunting

“Harapan kami, apabila nanti pelayanan sudah terkoneksi dengan bagus dan baik di Disdukcapil, kemudian pada kecamatan maupun gerai di Palma maka pembuatan E-KTP maupun Surat Keterangan (Suket) akan singkat. Mungkin 1 hari bisa selesai,” ucap Subandi.

Sebagaimana hasil rapat jerja, lanjut Subandi, didalam perekaman data kependudukan kini tidak lagi memerlukan surat keterangan dari RT/RW setempat serta surat keterangan dari lurah dan camat.

BACA JUGA:   Dishub Kalteng Berkerja Sama dengan BPTB Kelas II Selenggarakan Mudik Gratis

“Tapi cukup dengan membawa Kartu Keluarga, maka akan dilayani. Dengan begitu, pelayanan kepada masyarakat akan lebih cepat,” tukas Politisi Senior Partai Golkar ini.

Sebab selama ini, tambah Subandi, masyarakat mengeluhkan pelayanan yang lambat dan kurang maksimal. “Oleh sebab itu, kami mendorong penyelesaian tunggakan E-KTP dan program inovatif dari Disdukcapil lainnya,” tambahnya.

(gra/beritasampit.co.id)