Kobar Bahas Empat Ranperda, Ini Tanggapan Wabup

Ahmadi Riansyah

PANGKALAN BUN – Wakil Bupati Kotawaringin Barat (Kobar), Ahmadi Riansyah menghadiri sidang paripurna di Ruang Sidang Paripurna, Senin 10 Februari 2020. Agenda sidang paripurna tersebut yakni membahas penyampaian hasil rapat gabungan komisi-komisi DPRD bersama Pemerintah Daerah terhadap empat (4) rancangan peraturan daerah (Ranperda)

Rapat ini juga dihadiri, Sekda, Kapolres yang diwakili, Dandim 1014 yang diwakili, Kejaksaan Negeri Pangkalan Bun, Kepala BNNK, Danpom, Danlanud, dan SOPD terkait serta tamu undangan yang lainnya. Dari jumlah 30 orang anggota Dewan, 21 yang hadir mengikuti rapat ini dan 9 orangnya lagi berhalangan.

Empat Rapenda yang dibahas yakni, Pembentukan RSUD, Pencabutan Perda Kabupaten Kobar Nomor 5 Tahun 2012 tentang Izin Tempat Usaha, Perubahan atas Perda Kabupaten Kobar Nomor 8 Tahun 2019 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, dan Penyelenggaraan Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik.

Wakil Bupati Kabupaten Kotawaringin Barat, Ahmadi Riansyah mengatakan Ranperda ini akan ditindak lanjuti oleh DPRD melalui Badan Musyawarahnya yang sudah diagendakan.

“Rapenda ini sudah disepakati oleh DPRD dan akan dibahas, dan mudah-mudahan dalam mekanisme pembahasan ini sesuai dengan jadwal dan agenda, yang sebagaimana sudah diagendakan oleh Badan Musyawarah DPRD Itu sendiri,” ujar Wakil Bupati Kobar.
(Risa/beritasampit.co.id)