NANGA BULIK – Dari sekian banyak kasus dan banyaknya penggugat, bermacam-macam alasannya, salah satunya masalah ekonomi menjadi awal percekcokan diantara rumah tangga dan berakhir dengan mengajukan perceraian ke Pengadilan Agama Kabupaten Lamandau.
Firman Wahyudi Humas di Pengadilan Agama Lamandau menjelaskan, warga yang mendaftarkan dirinya terkait perkara perceraian di Pengadilan Agama setiap persidangan mencapai 16 perkara.
“Untuk di Lamandu sendiri untuk tahun ini paling banyak perkara yang di sidangkan ada sebanyak 16 kasus setiap sidang, karena persidangan hanya ada satu kali perminggunya,” ungka Firman Wahyudi saat di wawancarai Selasa, 11 Februari 2020.
Melihat dari jumlah data yang di terima perharinya oleh Pengadilan Agama Lamandau, Firman Wahyudi belum bisa memastikan ada peningkatan atau tidak, sebab pada tahun 2019 bulan November lalu Pengadilan Agama Lamandau baru terealisasi.
“Untuk saat ini peningkatannya belum bisa dipastikan, karena dibanding tahun sebelumnya, kita Pengadilan Agama masih di tangani Pengadilan Agama Pangakalan Bun” pungkasnya.
(And/beritasampit.co.id)