DPRD Kotawaringin Timur Bakal Panggil RDP PT MJSP dan Gapoktan Bagendang

DOORSTOP: GRA/BA-Ketua DPRD Kotawaringin Timur, Rinie  didamping Ketua Komisi II DPRD Kotawaringin Timur, Hj Darmawati saat memeberi keterang pers kepada awak medua usai mengikuti RDP DPRD Kalimantan Tengah, Senin (10/2/2020).

PALANGKA RAYA-Komisi II DPRD Kalimantan Tengah belum berhasil memediasi masalah antara Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Desa Bagendang, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur dengan perusahaan perkebunan besar swasta atau PBS kelapa sawit PT Menteng Jaya Sawit Perdana atau MJSP.

Belum berhasilnya upaya wakil rakyat itu memediasi kedua belah pihak tersebut lantaran dari pihak PBS kelapa sawit PT MJSP mangkir dari undangan rapat dengar pendapat atau RDP yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Tengah, Lohing Simon, pada Senin (10/2/2020) lalu yang ketika itu dihadiri oleh Ketua DPRD Kotawaringin Timur, Rinie dan Ketua Komisi II DPRD Kotawaringin Timur, Hj Darmawati beserta anggota dan Gapoktan Desa Bagendang.

BACA JUGA:   Desak DLH dan Penegak Hukum Audit Pabrik Kelapa Sawit di Kotim

Dalam RDP tersebut, Komisi II DPRD Kalimantan Tengah mendorong masalah tersebut agar dapat diselsaikan di kabupaten setempat. Menanggapi permintaan dari Komisi II DPRD Kalimantan Tengah tersebut, Ketua DPRD Kotim, Rinie segera menindaklanjutinya dengan memanggil kedua belah pihak untuk didengar keterangannya dalam RDP DPRD Kotawaringin Timur.

“Antara perusahaan dan kelompok tani kita Panggil bersama. Jadi kita tidak mendengar dari satu pihak saja. Semua terkait begitulah,” jelas Rinie seraya berhatap agar masalah tersebut dapat diselsaikan baik oleh kedua belah pihak.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kotawaringin Timur, Hj Darmawati menegaskan pihaknya akan menggelar RDP dengan memanggil pihak-pihak terkait, dalam hal ini ketiga kelompok tani yang tergabung dalam Gapoktan Desa Bagendang dan pihak PT MJSP.

BACA JUGA:   Peran Aktif Pemda Mengoptimalkan Potensi Daerah Sangat Penting

“Kita akan Panggil perusahaan yang terkait dengan koperasinya. Pertama-tama dari tiga kelompok tani itu, ini kan yang hadir disinikan cuman satu orang, satu kelompok. Sepihak lah,” jelas Darmawati.

Oleh karenanya, menurut Darwati pihaknya tidak bisa juga memutuskan, karena dia sendiri baru mendapatkan berita ini. “Karena sebelumnya memang tidak ada, mereka langsung melaporkan keseni (DPRD Kalimantan Tengah, red) dan sementara kamipun tidak tau,” ucapnya.

(gra/beritasampit.co.id)