Jenis Kelamin KTP dan Paspor Berbeda, Lucinta Luna Ditahan di Penjara Khusus Polda Metro

Lucinta Luna Kenakan Baju Tahanan di Sat Resnarkoba Polres Jakarta Barat. Dok: beritasampit co.id/Adista Pattisahusiwa

JAKARTA— Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa tersangka Lucinta Luna akan ditahan di penjara khusus Polda Metro Jaya. Penahanan itu dilakukan karena adanya perbedaan jenis kelaminnya.

“Yang tertulis di KTP, saudara LL perempuan. Tapi di paspornya laki-laki. Tapi kita harus punya dasar semuanya. Karena keterangan pengacara ada putusan pengadilan,” ujar Yusri, Rabu, (12/2/2020).

BACA JUGA:   Cegah Inflasi, Banggar DPR Minta TPID Pantau Komoditas Pangan Jelang Lebaran 2024

Hal tersebut membuat penyidik kepolisian hingga kini masih menunggu bukti putusan pengadilan mengenai identitas pasti Lucinta Luna tersebut.

“Kami masih menunggu dari pengacaranya untuk memutuskan keputusan seperti apa,” pungkas Yusri Yunus.

Penari transgender yang lahir dengan nama Muhammad Fatah itu pun terancam dikenakan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman 4 tahun penjara.

BACA JUGA:   Legislator Golkar Apresiasi KPU RI Laksanakan Pemilu 2024 Dengan Damai

(dis/beritasampit.co.id)