Kawan Yantenglie Kini Ditetapkan Tersangka, Satu Masih Diburu

Aul/BS - Kasitut Kejati Kalteng  Rabani Halawa.

PALANGKA RAYA – Setelah kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ahmad Yantenglie mantan Bupati Katingan yang kini sudah menerima vonis hukuman dari Mahkamah Agung (MA).

Kini, kasus Tipikor Dana Alokasi Khusus (DAK) Pemerintah Kabupaten Katingan yang awalnya berjumlah 100 miliar dan sudah dikembalikan 65 miliar itu, juga menjerat mantan Kepala Kas Bank BTN Cabang Pondok Pinang Jakarta, Teguh Handoko.

Teguh Handoko yang sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka ditahan di Rutan Palangka Raya pada Selasa, 11 Febuari 2020. Teguh akan menjalani pemeriksaan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng).

Kepala Seksi Penuntutan (Kasitut) Kejati Kalteng Rabani Halawa, mengatakan bahwa kasus tersebut masih terkait Tipikor Ahmad Yantengli.

“Teguh Handoko sudah menjadi tersangka karena kita duga ikut memuluskan pengambilan dan pencairan dana oleh Heriyanto Chandra yang kini masih kita buru,” ujar Rabani Rabu, 12 Januari 2020.

Selain itu, karena kasus tersebut sudah dilimpahkan kepada Kejati Kalteng, ia mengatakan bahwa semua berkasnya akan segera di kirim ke Pengadilan Tipikor Palangka Raya agar segera dilakukan persidangan.

Terkait jumlah yang dinikmati oleh Teguh Handoko, Rabani mengatakan bahwa, “Sampai sejauh ini uang yang diterima oleh Teguh tidak seberapa dibandingkan oleh Ahmad Yantenglie atau Heriyanto Chandra, untuk asetnya masih belum kita kejar,” pungkas Rabani

(Aul/beritasampit.co.id)