Kuasa Hukum Beberkan Kejanggalan Penetapan Juniar Sebagai Tersangka Pemalsuan Akta Pernikahan

Kuasa Hukum Juniar, Kamaruddin Simanjuntak. Dok: beritasampit.co.id/Adista Pattisahusiwa

JAKARTA–Kuasa Hukum Juniar alias Vero, Kamaruddin Simanjuntak membeberkan kejanggalan penetapan kliennya sebagai tersangka oleh kepolisian.

Diketahui, Sub Direktorat (Subdit) Harta dan Benda (Harda) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya pada 28 Januari telah menetapkan Muhammad Hosea dan Juniar alias Vero sebagai tersangka pemalsuan sertifikat tanah atas nama Basri Sudibyo di wilayah Bintaro, Jakarta Selatan.

“Saya menilai penetapan klien saya sebagai tersangka adalah salah alamat,” tutur Kamaruddin Simanjuntak dalam konferensi pers di bilangan Jakarta Selatan, Selasa, (11/2/2020).

BACA JUGA:   Mukhtarudin Minta Pertamina Pastikan Stok BBM Aman Selama Periode Lebaran 2024

Padahal, kata Kamaruddin, pernikahan Juniar dengan (alm) Basri Sudibjo tercatat resmi dan sah di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dan dikuatkan dengan adanya surat akta perkawinan gereja GKP Cisarua, Bogor, Jawa Barat.

Surat Akta Perkawinan Nomor 02/GKP/C-B/VI/A-K/2017 Tanggal 11 Pebruari 2017 dan itu dikuatkan melalui Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Utara No: 290/Pdt.P/2019/PN, Jkt. Utr Tanggal 13 Mei 2019.

Selain itu, Kamaruddin pun menunjukkan sejumlah bukti lain berupa foto pernikahan kalau kliennya Juniar alias Vero bersama (alm) Basri Sudibjo telah menikah pada tahun 2017 silam.

BACA JUGA:   Perkuat Jaringan Pengawasan Pelayanan Publik, Ombudsman RI Hadiri Diskusi dengan Alumni UI

“Jadi, klien kami atas nama Juniar adalah isteri yang sah dari saudara Basri Sudibyo,” ungkap Kamaruddin Simanjuntak.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah merampungkan berkas perkara diduga penipuan akta nikah tersebut. Penyidik dalam waktu dekat segera melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

(dis/beritasampit.co.id)