Parah..!! Mahasiswa Nyambi Jadi Mucikari, Ditangkap Deh

BUKTI: Risa/bs- Kapolres Kobar, AKBP E Dharma B Ginting saat Press Release soal Prostitusi online

PANGKALAN BUN – Sebagai seorang mahasiswa seharusnya menjadi tauladan bagi masyarakat umum. Pasalnya mhasiswa merupakan agen perubahan dalam sebuah bangsa. Namun hal tersebut tidak ditunjukkan oleh FA (25) seorang mahasiswa di Pangkalan Bun.

FA harus berurusan dengan Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), karena menjadi mucikari prostitusi online. FA diamankan di salah satu hotel yang ada di Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, Minggu 9 Februari 2020, sekitar pukul 21:45 WIB.

Sebeum diciduk polisi, FA sempat terlibat transaksi di salah satu hotel kepada pelanggannya di Jalan Domba, Keluarahan Mendawai, Pangkalan Bun.

Kapolres Kobar, AKBP Dharma Ginting saat Press Release di Aula kantor Polres kobar, Rabu 12 Februari 2020 mengatakan bahwa, pelaku menawarkan teman wanitanya itu melalui media sosial yakni berupa aplikasi Whats App. Sebelum transaksi, tersangka mengirimkan sejumlah foto gadis cantik yang ditawarkan kepada para pria hidung belang.

BACA JUGA:   Pengamanan Areal Kebun Sawit Difokuskan dari Penjarahan

“Modus yang dilakukan tersangka ini, dengan menawarkan teman wanita nya di media sosial dengan menggunakan aplikasi WhatsApp, dan mengirimkan sejumlah foto gadis cantik kepada pelanggannya, kemudian apabila ada persetujuan dari pelanggan maka dirinya akan mengirimkan PSK tersebut ,” jelasnya

Sejauh ini kata Kapolres, tersangka memiliki 7 perempuan yang bisa dijajakan, mulai dari usia 18 hingga 25 tahun. Dari pengakuan Tersangka FA, dirinya sudah melakukan bisnis prostitusi online ini dari bulan maret 2019, dan sudah banyak pria hidung belang yang menjadi pelanggannya.

BACA JUGA:   Tabrak Belakang Truk, Perempuan Hamil di Sampit Meninggal

Dalam bisnis prostitusi onlinenya ini Tersangka mendapatkan keuntungan sekitar Rp. 200 ribu sampai Rp. 250 ribu disetiap transaksinya. Dan Dalam kasus ini, tersangka diijerat Pasal 2, Undang-Undang Republik Indonesia No.21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Tersangka mendapatkan 2 ancaman Hukuman Pidana, yakni Pidana Penjara minimal 3 tahun penjara, Maksimal 15 tahun Penjara dan Pidana denda Minimal sebanyak Rp120 juta dan Maksimal Rp600 juta.
(Risa/beritasampit)