Saling Sindir di Medsos, Empat Artis Dangdut Berurusan dengan Polres Katingan

MEDIA SOSIAL : IST/BS - Empat penyanyi dangdut artis di Kabupaten Katingan dimintai keterangan dan dilakukan mediasi untuk berdamai di Polres Katingan

KASONGAN – Media sosial (Medsos) merupakan salah satu sarana komunikasi yang paling sering digunakan para kaum millenial dalam berinteraksi.

Meski begitu ditengah pesatnya perkembangan teknologi dan arus informasi Medsos juga menjadi sasaran empuk penyebaran informasi tidak benar (Hoaks).

Sehingga diperlukan kesadaran semua penggunaan akun media sosial untuk selalu bijak menunggunakannya.

Ditengah kampanye bijak bermedsos oleh pikak kepolisian, ada-ada saja yang dilakukan empat pemudi asal Katingan yang diketahui merupakan artis dangdut (lokal) ini.

Akibat saling sindir status di media sosial, empat penyanyi ini harus berurusan dengan Polres Katingan.

Pasalnya, Keempat artis yang berinisial SW (28), SD (25), Pe (29) dan DA (25) ini saling berbalas status serta saling sindir hingga menyebutkan nama salah satu diantara mereka di akun facebook.

BACA JUGA:   Pj Bupati Katingan Hadiri Peresmian Mal Pelayanan Publik dan Penguatan Komitmen Penerapan Digital

Saling sindir diketahui bermula soal pribadi dan pekerjaan. Mencegah terjadinya keributan melebar lebih jauh mendapatkan informasi ini, pihaknya lalu melakukan mediasi terhadap keempat orang tersebut.

Setelah itu Subbaghumas Polres Katingan mempertemukan empat penyanyi dangdut ini untuk dimintai keterangan dan dilakukan mediasi untuk berdamai, pada Rabu (12/2/2050), sekira pukul 12.00 Wib.

Usai dilakukan mediasi oleh Humas Polres Katingan, akhirnya mereka menyadari kesalahan dan saling memaafkan.

BACA JUGA:   Polisi Berhasil Ungkap Kasus Penipuan Skincare Bodong, Owner CV. Sega Arunika Berkah Kini Dipenjara

Bamin Subbag Humas Polres Katingan Brigpol Adi Rahim menjelaskan, mereka menggunakan media sosial sebagai alat untuk meluapkan emosi.

“Saat ini mereka sudah berdamai dan rukun kembali, diantara mereka tidak akan memperpanjang masalahnya lagi dan dibuatkan surat pernyataan untuk tidak mengulanginya kembali,” terang Bamin Subbag Humas Polres Katingan Brigpol Adi Rahim, Rabu 12 Februari 2020.

Adi Rahim, mengingatkan kepada warganet agar bijak bermedia sosial, karena media sosial adalah ruang publik yang dapat diakses oleh semua kalangan.

“Mari bijak bermedia sosial dan gunakan medsos untuk hal-hal yang positif sesuai dengan UU ITE,” pungkasnya.

(nas/beritasampit.co.id)