Tersangka Narkoba, Lucinta Luna Dijerat 4 Tahun Penjara

Lucinta Luna. Dok: Istimewa

JAKARTA— Setelah menjalani pemeriksaan intensif dari Satreskoba Polres Jakarta Barat, artis Lucinta Luna mengaku telah mengonsumsi Narkotika jenis benzodiazepine.

Obat yang memiliki efek sedatif atau menenangkan itu dikonsumsi Lucinta sejak Agustus 2019 lalu.

Kini penyanyi dangdut yang kemunculannya di layar kaca disertai dengan kehebohan soal jenis kelaminnya itu ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.

Penari transgender yang lahir dengan nama Muhammad Fatah itu pun terancam dijerat dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

BACA JUGA:   DPR Minta Bapanas Kaji Kembali HET Beras, Agar Daya Beli Masyarakat Tetap Terjaga

“Undang-undang psikotropika, ancamannya di bawah lima tahun,” tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Rabu, (12/2/2020).

Pada Selasa, (11/2) sekitar pukul 01.30WIB, dini hari, Lucinta Luna dan ketiga rekannya diringkus kepolisian Polres Metro Jakarta Barat di salah satu kamar Apartemen Thamrin City bersama tiga rekannya.

Saat penggeledahan kepolisian juga menyita 3 butir pil ekstasi, selain itu juga tim menyita obat dari kantong milik Lucinta, yaitu pil tramadol dan riklona.

BACA JUGA:   Mukhtarudin: Green Energy dan Green Industry Jadi Bagian Kehidupan
Lucinta Luna Kenakan Baju Tahanan di Sat Resnarkoba Polres Jakarta Barat, Rabu, (12/2/2020). Dok: beritasampit.co.id/Adista Pattisahusiwa

Rival Lucinta Luna, seorang DJ bernama Gebby Vesta mengaku sudah cukup lama mengetahui bahwa Lucinta Luna menggunakan obat-obatan terlarang sejak tahun 2011.

Bahkan Gebby juga mengaku sempat mengunggah buktinya. Namun, ia justru menerima banyak hujatan dari penggemar Lucinta.

“Dia udah lama. Setahu saya sih sekitar dari tahun 2011-an dia pakai narkoba,” tutur Gebby.

(dis/beritasampit.co.id)