Disnakertrans Lamandau Gali Potensi Sumber PAD

Marinus Apau

NANGA BULIK – Dalam menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) terus melakukan berbagai upaya untuk pemasukan Daerah.

Salah satunya memaksimalkan pendapatan daerah dari sektor ijin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). “Di Kabupaten Lamandau, ada beberapa Perusahaan Besar Swasta (PBS) yang mempekerjakan tenaga kerja asing. Dalam hal ini, pemerintah bisa memungut retribusi dari ijin RPTKA-nya,” ungkap Kepala Disnakertrans Lamandau Marinus Apau, Kamis 13 Febuari 2020

Dia menambahkan, pemungutan retribusi ijin RPTKA itu didasarkan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI nomor 10 tahun 2018, dan Peraturan Bupati Lamandau nomor 09 tahun 2015 tentang petunjuk pelaksanaan atas Perda nomor 13 tahun 2014 tentang retribusi perpanjangan ijin RPTKA.

“Sesuai ketentuan yang berlaku, setiap pemberi kerja TKA wajib membayar Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKP-TKA) yang besarnya 100 US dolar perjabatan, perorang perbulan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atau penerimaan daerah,” ungkapnya.

Martius menjelaskan, pada 2019 Iuran RPTKA tidak menjadi pendapatan daerah karena kesalahan regulasi. 2020 kepemerintah daerah Lamandau untuk RPTKA harus menjadi pendapatan daerah. “Kita sekarang sedang mendata RPTKA di wilayah Kabupaten Lamandau untuk prefikasi ulang data untuk memastikan mereka ada ditempat.” pungkasnya. (And)