Hendak Transaksi Narkoba, Pemuda Ini Malah Diciduk Polisi

PENGAMANAN : Ist/BS - Pelaku dan barang bukti saat diamankan jajaran Satres Narkoba Polres Katingan.

KASONGAN – Jajaran Satres Narkoba Polres Katingan berhasil mengagalkan proses transaksi peredaran Narkotika jenis sabu-sabu, tepatnya di jalan Tumbang Samba kilometer 1 RT 002, Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Selasa 11 Februari 2020 sekitar pukul 16.30 WIB.

Pelaku tindak pidana Narkotika jenis sabu-sabu ini Juminto alias Ito (29) Warga Desa Bukit Raya, RT 009, RW 004, Kelurahan Cempaka Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah, SIK melalui Kasat Resnarkoba Katingan Iptu M Yosep Sukmawijaya menjelaskan, penangkapan pelaku tersebut saat anggota Satres Narkoba Polres Katingan mendapat informasi dari masyarakat mengenai peredaran narkotika jenis sabu-sabu diwilayah Katingan Hilir. Atas informasi tersebut anggota kepolisian melakukan penyelidikan.

BACA JUGA:   Sungai Kecil di Jalan Tjilik Riwut KM 18 Kasongan-Sampit Meluap, Pengendara Diimbau Berhati-hati

Saat melakukan penyelidikan didapat informasi, bahwa akan ada seseorang yang akan melakukan transaksi didaerah kilometee 1 jalan arah Tumbang Samba. Sehingga atas informasi itu, anggota melakukan pemantauan disekitar tempat kejadian perkara.

“Saat melaksanakan pengamatan dan pemantauan, anggota mencurigai sebuah mobil Toyota Ayla warna putih yang berhenti dipinggir jalan didepan sebuah warung. Kemudian anggota mengamankan pengemudi mobil tersebut dan setelah ditanya mengaku bernama Juminto alias Ito,” jelasnya, Kamis 13 Februari 2020.

Kemudian, saat diinterogasi oleh anggota, yang bersangkutan mengaku akan melakukan transaksi sabu-sabu dengan seseorang, kemudian salah satu anggota meminta bantuan kepada salah satu masyarakat sekitar untuk menyaksikan penggeledahan badan dan mobil.

BACA JUGA:   Pj Bupati Katingan Buka High Level Meeting TPID

“Dari hasil penggeledahan ditemukan didalam saku baju depan sebelah kiri sebanyak 2 paket narkotika jenis sabu-sabu. Atas perbuatan tersangka dan barang bukti yang ditemukan tersebut diamankan ke Polres Katingan untuk proses sidik lanjut. Pasal yang di sangkakan yaitu pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkapnya.

Barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku, berupa 2 paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat Bruto 6,83 gram, 1 buah plastik klip bening ukuran 3×4, 1 buah HP merek Maxtron warna hitam, dan 1 unit mobil Toyota Ayla warna putih Nopol D 1542 YBE.

(Nas/beritasampit.co.id)