Imigrasi Kelas ll TPI Sampit Siap Mencegah Penyebaran Wabah Virus Carona

RISA/BS- Imigrasi Kelas ll TPI Sampit Mengadakan Sosialisasi Wabah Virus Corona

PANGKALAN BUN – Unit Kantor Kerja (UKK) Imigrasi Kelas II TPI Sampit, menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Keimigrasian Terkait Pencegahan Wabah Virus Corona, di Aula Hotel Grand Kecubung Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kamis 13 Februari 2020.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Divisi Imigrasi Kalimantan Tengah sekaligus menjadi Narasumber dalam Sosialisasi tersebut, dan didampingi Kepala Kantor Kelas ll Sampit, Penyelia UKK Imigrasi untuk Kabupaten Kobar, serta Kepala Karantina Kesehatan Pelabuhan (KKP) yang diwakili, Kepala Dinas Kesehatan yang diwakili, Kepala KSOP yang diwakili dan Instansi terkait lainnya.

Kegiatan ini didukung Pemerintah Republik Indonesia dalam menangani penyebaran Virus Corona sesuai dengan kepentingan nasional yang lebih luas dan juga sejalan dengan arahan-arahan WHO.

BACA JUGA:   Pj Bupati Kobar Minta Dikbud Lakukan Inovasi Perihal Perda Beasiswa

Kepala Divisi Imigrasi Kalimantan Tengah, Ignatius Purwanto ketika diwawancarai awak media mengatakan bahwa, harapannya jangan sampai virus corona menyebar atau masuk ke Kalimantan Tengah khususnya di Sampit dan Kotawaringin Barat.

“Diselenggarakan Kegiatan ini yaitu, bagaimana kita mencegah atau menangani masuknya virus Corona ke Kalimantan Tengah, khususnya Sampit dan Kotawaringin barat, selain itu kita juga harus memberitahukan kepada instansi terkait dan perusahaan-perusahaan yang memang di Kalteng ada beberapa yang menggunakan tenaga kerja dari tiongkok,” ucapnya.

Untuk saat ini, jumlah Tenaga kerja dari Tiongkok atau TKA di wilayah kobar ada 37 pemegang ijin tinggal terbatas dan keseluruhan WNA nya ada di wilayah kerja Imigrasi Sampit yang berjumlah 101.

BACA JUGA:   Masyarakat Pangkalan Bun Antusias Sambut Piala Adipura ke-13

Tanggal 5 Februari Tahun 2020 Pemerintah, mulai menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Bebas Visa Kunjungan, serta memberlakukan pembatasan pergerakan manusia terkait dengan penyebaran Virus Corona.

Harapannya, Walaupun sampai saat ini tidak ada yang terjangkit virus corona, tetapi harus tetap berantisipasi jangan sampai penyebaran virus corona itu masuk di Provinsi Kalimantan Tengah, khususnya di Kabupaten Sampit dan Kabupaten Kobar ini.

(Risa/beritasampit)