Permudah Bayar Pajak, Sekda Minta Libatkan Kecamatan, Kelurahan dan Desa

SAMBUTAN - Sekrataris Daerah (Sekda ) Pemda Kotim, Halikinnor, saat memberikan sambutan dalam kegiatan Anugerah Pengguna Jasa, di Hotel Aquarius Sampit, 12 februari 2020. (Foto: Ilham)

SAMBUTAN – Sekrataris Daerah (Sekda ) Pemda Kotim, Halikinnor, saat memberikan sambutan dalam kegiatan Anugerah Pengguna Jasa, di Hotel Aquarius Sampit, 12 februari 2020. (Foto: Ilham)

SAMPIT – Untuk mempermudah masyarakat membayar pajak, terutama pada warga yang berada di wilayah jauh dari perkotaan, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemda Kotim, Halikinnor,  memberikan pandangan agar sistem pungutan pajak bisa melibatkan petugas dari pihak Kecamatan dan jajarannya.

“Untuk memudahkan masyarakat membayar pajak, upaya yang baik adalah melakukan kerjasama dengan Kecamatan, Kelurahan dan Desa, sebab untuk petugas pungut kalau bisa mereka yang di tunjuk dilapangan,” terang Halikin, Rabu 12 Februari 2020.

BACA JUGA:   Pengukuhan TGD Bisnis dan HAM Guna Meningkatkan P5HAM

Melakukan sistem seperti jemput bola, tentunya masyarakat di pedalaman bisa benar-benar merasakan pelayanan pajak. Sehingga dengan memberikan kewenangan pihak Kecamatan dan desa melakukan penagihan, maka pungutan pajak untuk daerah bisa berjalan lebih maksimal.

“Atau yang lebih praktis lagi, apalagi sekarang sudah era digital, melakukan pembayaran dengan memanfaatkan fasilitas Mobile Banking juga lebih mudah,” papar.

BACA JUGA:   Polda Kalteng Musnahkan Barang Bukti Narkotika Sitaan dari Tersangka di Empat Wilayah Kabupaten/Kota

Halikin juga menambahkan, sehubungan dengan masyarakat wajib pajak, berdasarkan laporan yang diterimanya, masih banyak yang belum membayar pajak. Hal tersebut pastinya akan berpengaruh terhadap pendapatan daerah.

“Seperti pada bangunan rumah saja, diperkirakan masih banyak yang belum membayar PBB, masih banyak lagi obyek pajak yang belum terdata dengan valid yang menjadi  sumber pendapatan daerah ini,” tutupnya. (Cha/beritasampit.co.id)