Tenaga Kerja Asing Bisa Menjadi Sumber PAD

Kepala Disnakertrans Lamandau Marinus Apau

NANGA BULIK – Jumlah Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di wilayah Kabupaten Lamandau mencapai 80 orang. Hal itu diungkapkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lamandau, Martinus Apau .

Para TKA tersebut sebagian besar bekerja diberbagai PBS, baik PBS yang bergerak di bidang pertambangan maupun di bidang perkebunan.
“Para TKA yang bekerja di Lamandau berasal dari beberapa negara, diantaranya dari 60 orang dari China, 1 orang dari Turki dan 1 orang dari Malaysia,” bebernya, Kamis 13 Febuari 2020.

Martinus menegaskan, jika retribusi ijin RPTKA bisa masuk ke daerah, maka bisa dipastikan akan menambah PAD Kabupaten Lamandau pada tahun 2020 dan tahun-tahun berikutnya.

“Hal ini juga sudah kita sosialisasikan ke perusahaan-perusahaan yang mempekerjakan TKA. Dan kita bersyukur pihak perusahaan menyambut positif penyetoran retribusi ijin RPTKA ke daerah,” Jelasnya.

Menurutnya, tenaga kerja asing rata-rata merupakan tenaga ahli di bidangnya baik di tingkat manajer maupun tingkat dibawahnya. Selain itu, rata-rata tenaga kerja asing tersebut bekerja di pabrik besar seperti PT. KPC, PT KLM, YBS. Sri Wahyuni, PT. CSI, dan PT. SLR Merkea bekerja sebagai tenaga kerja khusus atau ahli dibidangnya.

Martinus menegaskan, secara aturan pekerja asing yang bekerja di Lamandau memang harus memenuhi syarat salah satunya sebagai tenaga kerja dengan kemampuan khusus. Hal itu penting apabila tidak dipenuhi maka tidak diperbolehkan bekerja di Kabupaten Lamandau. “Kalau hanya sebagai pekerja biasa maka tidak boleh. Pekerja asing harus punya kualifikasi kemampuan khusus,” pungkasnya. (And/beritasampit.co.id)