Dokter Aborsi Ilegal Diringkus, 903 Janin Digugurkan

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus didampingi Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait di lokasi Penggrebekan Jalan Paseban Raya, Jakarta Pusat, Jumat, (14/2/2020). Foto: beritasampit.co.id/Adista Pattisahusiwa

JAKARTA— Dokter Marudut Marbun yang telah ditangkap Polda Metro Jaya karena diduga melakukan tindak pidana praktik aborsi ilegal itu mengaku sudah menjalankan bisnisnya selama 21 bulan.

Klinik Bunda Ciara yang berada di Jalan Paseban Raya Nomor 61, Salemba, Jakarta Pusat tempat praktik aborsi ilegal tersebut telah melayani 1.632 pasien, dan 903 janin di antaranya berhasil digugurkan. Adapun tarifnya tergantung dari usia janin.

“Berdasarkan pengakuan awal dari pelaku dokter selama beroperasi, keuntungan yang didapat dari hasil praktik aborsi itu hampir, Rp5,5 miliar selama beroperasi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol, Yusri Yunus, Jumat, (14/2/2020).

Janin berusia sebulan tarifnya Rp1 juta, janin berusia 2 bulan tarifnya Rp2 juta, janin berumur 6 dipatok dengan harga 7-8 juta rupiah.

“Kepolisian terus akan terus menindak tegas bagi siapa saja yang melakukan praktik aborsi ilegal tanpa memiliki izin kedokteran,” pesan Yusri.

Dalam kasus ini, selain pelaku dokter Marbun, polisi juga berhasil meringkus tersangka yakni RM dan SD.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 83 Juncto Pasal 64 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dan atau Pasal 75 ayat (1), Pasal 76, Pasal 77, Pasal 78 UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan atau Pasal 194 Jo Pasal 75 ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Juncto Pasal 55, 56 KUHP.

“Ancamannya 10 tahun penjara,” pungkas Kombes Pol Yusri Yunus.

(dis/beritasampit.co.id)