Ini Kronologis Tindak Pidana Murni Penganiayaan Pemuda Oleh Oknum PSHT

Afr/BS- Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Hendra Rochman SIK, MH saat konferensi Pers, Jum'at 14 Februari 2020.

PALANGKA RAYA – Menyikapi permasalahan yang tengah viral atas peristiwa penganiayaan oleh oknum anggota PSHT Sampit terhadap seorang pemuda bernama Herpansyah (20) warga Desa Luwuk Ranggan RT 05, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) yang terjadi di jalan H Ikap belum lama ini banyak mendapat perhatian dari masyarakat dan sejumlah Ormas.

Saat ini kasus pengeroyokan tersebut sudah berhasil diungkap oleh Satreskrim Polres Kotim setelah pihak Kepolisian menerima laporan terkait kasus pengeroyokan tersebut.

Kapolda Kalteng Irjen Pol. Drs. Ilham Salahudin, S.H.,M.Hum melalui Kabidhumas Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, berdasarkan keterangan yang diterima pihaknya, bahwa awal kejadian bermula ketika Korban Herpansyah (20) mengaku menjadi warga dari perguruan pencak silat PSHT. Namun, korban tidak dapat menunjukkan bukti jika dia adalah warga PSHT.

BACA JUGA:   Pencurian Modus Pecahkan Kaca Mobil, Uang dan Laptop Milik Perempuan di Palangka Raya Raib usai Membeli Takjil

Lebih lanjut dijelaskan Hendra, ketika ditanya di rumah Ketua Rayon PSHT Hariyanto yang terletak di Jalan Manggis II Sampit, Minggu, 9 Februari 2020 dini hari. Kerena tidak mendapati informasi yang tidak memuaskan keempat pelaku dibawah pimpinan saudara Agus bersama tiga temannya langsung melakukan pemukulan terhadap korban di Jalan H. Ikap.

Tidak hanya sampai disitu, ketika konferensi pers di ruang Bidhumas, Mapolda, Jum’at 14 Februari 2020) siang, Kombes Hendra mengatakan, pada Minggu 9 Februari 2020 pagi, korban dipanggil kembali ketempat Ketua Rayon PSHT yang berada di jalan Manggis II Sampit. Disini, pelaku disuruh membuat surat pernyataan.

“Pada hari Senin 10 Februari 2020 malam, korban dijemput di Mess jalan Sampurna Barat oleh para pelaku dan diajak ketempat latihan PSHT. Ditempat ini, pelaku sebanyak delapan orang yang berinisial MKW (24), MTI (27), AG (22), MS (40), FAW (20), MES (20), AM (19), MNK (21) langsung melakukan pemukulan kembali terhadap korban dan aksi tersebut direkam dengan HP serta menyebarluaskan video ke media sosial,” jelasnya.

BACA JUGA:   Orang Tua Bayi Korban Dugaan Malpraktik Melabrak RSUD Doris Silvanus saat Konferensi Pers

Pihak Kepolisian pun telah melakukan penahanan kepada pelaku di Rutan Polres Kotim. Sedangkan korban Herpansyah sekarang sudah sehat dan sudah kembali bekerja di PT. Arta Graha Sukses Mandiri.

“Ketua DAD Kotim, PSHT Kotim bersama keluarga korban telah melakukan pertemuan di Kantor DAD Kotim guna meredam informasi yang beredar jika peristiwa itu merupakan tindak pidana murni dan tidak ada kaitannya denga SARA,” tutup Kabidhumas Hendra Rochmawan.

(Afr/beritasampit.co.id)