Polsek Dusteng Berhasil Ungkap Curan Panel Electrik Alat Berat

Berita Sampit
TERSANGKA : IST/BS - Tersangka kasus pencurian setelah diamankan bersama barang bukti.

AMPAH – Kapolsek Dusun Tengah (Dusteng) Barito Timur (Bartim), IPTU Nurheriyanto Hidayat bersama anggotanya telah melakukan penyidikan atas laporan yang masuk pada Minggu 22 September 2020. Dari hasil penyidikan Polsek berhasil melakukan penangkapan atas perkara tindak Pidana Pencurian (Curan).

Polsek Dusteng berhasil mengamankan beberapa barang bukti dari pelaku,  diantarana 2 buah panel elektrik, dan 2 buah alat berat Excavator merek Kobelco, pada Selasa 11 Februari 2020 sektitar pukul 17.00 Wib.

Penangkapan dilakukan terkait laporan yang dibuat oleh korban Eko Prisno, didampingi dua orang saksi yang merupakan operator alat berat tersebut. Danu dan Rizki merupakan warga penduduk desa Saing kecamatan Dusteng melaporkan kerugian terkait pencurian diperkirakan mencapai Rp 120 juta.

BACA JUGA:   Sugianto Sabran: Sebuah Dosa Bagi Seorang Pemimpin Ketika Kepekaan Sosialnya Tumpul

Atas laporan tersebut Unit Reskrim melakukan penyidikan dan penelusuran informasi, akhir pada hari Selasa 11 Februari mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki menawarkan panel elektrik alat berat dengan membawa ransel besar.

Mendengar informasi tersebut maka unit reskrim langsung bergerak melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka di lokasi. Dari tangan pelaku ditemukan 1 buah Panel Elektrik berukuran besar dan kecil, sebuah gunting, kunci 12 dan 14 yang digunakan pelaku untuk membongkar panel.

BACA JUGA:   Permas Palangka Raya Adakan Kegiatan Silahturahmi dan Buka Bersama

Tersangka bernama Ricki bin Kartion Nyalok, merupakan warga Desa Saing kecamatan Dusteng itu digelandang ke Kantor Polsek Dusteng beserta  barang bukti.

Perkara tindak pidana pencurian ini dikenakan pasal 363 ayat (1) ke 5e KUHP pasal 362 KUHP, tegas Nurheriyanto

(Udek/beritasampit.co.id)