Rekrutmen PPS akan Dibuka, Ini Jadwal dan Syaratnya

M Alkustari

KASONGAN – Rekruitmen Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang merupakan badan adhoc Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan segera dibuka untuk pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota 2020 mendatang.

Demikian disampaikan Komisioner KPU Kabupaten Katingan M Alkustari saat dihubungi wartawan beritasampit via telepon, Jumat, 14 Februari 2020.

Menurutnya, Juknis dan Timeline untuk PPS sudah terbit, yaitu dengan dimulai tahap pengumuman perekrutan. “Pengumuman akan dimulai pada tanggal 15-17 februari 2020 sedangkan untuk penerimaan berkas dimulai tanggal 18-24 Februari 2020,” terang Kustari yang juga membidangi devisi sosialisasi pendidikan pemilih parmas dan SDM ini.

BACA JUGA:   Sejumlah Nama Didorong Jadi Penantang Petahana di Pilkada Kotim

Dijelaskannya, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon anggota PPS berdasarkan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2017 yaitu diantaranya:

Warga Negara Indonesia;

Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;

Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;

Tidak menjadi anggota Partai Politik, Berdomisili dalam wilayah kerja PPS.

Selain itu, ucap mantan ketua umum PMII Cabang Palangka Raya ini, persyaratan lainnya, mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;

Belum pernah menjabat 2 (dua) kali periode sebagai anggota PPS;

Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;

BACA JUGA:   Jelang Arus Mudik, Polisi Berikan Bantuan Alat Keselamatan untuk Ferry Penyeberangan

Sementara itu, dokumen kelengkapan persyaratan yang diperlukan dalam pendaftaran sebagai calon anggota PPS adalah terdiri dari:

Salinan KTP Elektronik atau Surat Keterangan dari Dinas Dukcapil.

Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang.

Surat keterangan kesehatan dari puskesmas atau rumah sakit.

Daftar riwayat hidup.

Seperti diketahui, Pemilu serentak tahun 2020 ini sebanyak 270 daerah akan menggelar pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Dari 270 daerah yang menggelar Pilkada serentak, sembilan di antaranya merupakan provinsi. Sisanya, 37 kota dan 224 kabupaten juga menggelar Pilkada serentak 2020.

(Muy/beritasampit.co.id)