Komisi IV DPR: Impor Garam Tidak Sesuai Timing

Ilustrasi Petani Garam. Dok: Istimewa

JAKARTA— Data dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), tahun 2020 impor garam mengalami peningkatan menjadi 2,9 juta ton. Sebelumnya, tahun 2019 kebutuhan impor garam sebanyak 2,6 juta ton. Kenaikkan impor garam di tahun 2020 mencapai 300.000 ton.

Anggota Komisi IV DPR RI Firman Soebagyo mengatakan Indonesia memang masih membutuhkan impor garam industri di Indonesia.

“Kita memang masih membutuhkan garam impor, karena memang produksi garam nasional belum mencukupi kebutuhan industri,” kata Firman, Sabtu, (15/2/2020).

Namun, menurut Firman Impor garam sejatinya tidak dilakukan jika kualitas garam lokal sesuai dengan yang dibutuhkan dunia industri.

Selain itu, Firman juga meminta agar pemerintah tidak memberikan izin kepada PT garam untuk melakukan impor khususnya saat masa panen sedang berlangsung di sejumlah daerah di Indonesia.

“Jadi yang saya harapkan adalah timing atau tepat waktu. Pemerintah harus melihat posisi masyarakat petani garam itu sedang panen atau tidak, jadi impor garam harus sesuai timing” pungkas Firman Soebagyo.

(dis/beritasampit.co.id)