Bupati Katingan Himbau ASN dan Masyarakat Katingan Mengisi Data Kependudukan Secara Mandiri di sensus.bps.go.id

Berita Sampit
SENSUS PENDUDUK : AR/BS - Bupati Katingan Sakariyas

KASONGAN – Sensus penduduk tahun 2020 dilaksanakan dua tahap, tahap pertama sensus penduduk online mulai 15 Februari sampai dengan 31 Maret 2020. Saat ini sudah memasuki jadwal sensus online.

Terkait hal tersebut, Bupati Katingan Sakariyas, menghimbau semua Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Katingan agar mengisi data penduduknya secara mandiri di Sensus.bps.go.id.

Kerena, menurut Mantan Pimpinan Bank Kalteng Cabang Kasongan ini, bahwa pengisian sensus online hanya membutuhkan waktu 5 hingga 10 menit. Untuk pengisian terbilang mudah yang perlu disiapkan kartu keluarga, KTP dan akta perkawinan.

“ASN di lingkup pemerintah daerah Kabupaten Katingan juga diharapkan dapat mengingatkan keluarga, tetangga dan teman-temannya untuk mengisi data kependudukannya secara mandiri di Sensus.bps.go.id,” ucap Bupati Sakariyas saat menyampaikan sambutannya pada gabungan ASN Lingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan, di halaman kantor Bupati Katingan, Senin 17 Februari 2020.

BACA JUGA:   718 PPPK Dilantik dan Dikukuhkan, Bupati Katingan Berpesan Ciptakan Suasana Kerja yang Kondusif

Lebih lanjut ia mengungkapkan, pada tahap kedua sensus penduduk, wawancara akan dilaksanakan pada 1 hingga 31 Juli 2020. Sensus wawancara dilaksanakan untuk menjangkau masyarakat yang tidak bisa mengisi di sensus penduduk online seperti di daerah yang tidak memiliki akses internet.

Lebih jauh dijelaskan, setiap negara harus menyelenggarakan sensus penduduk minimal 20 tahun sekali sesuai amanat UU No 16 tahun 1997 tentang statistik dan rekomendasi  PBB. Tahun ini, ada 54 Negara, termasuk indonesia, yang sedang melakukan sensus penduduk.

BACA JUGA:   Usai Melantik, Sekda Kalteng Berpesan Tingkatkan Pelayanan Publik

“Sensus penduduk 2020 menjadi bentuk pegabdian kita kepada negara untuk menghasilkan data kependudukan yang valid dan akurat, tentunya akan sangat diperlukan dalam penyusunan kebijakan dan perencanaan pembangunan sensus penduduk tahun 2020 di Istana Negara. Pada tanggal 24 Januari 2020” terangnya.

Presiden Republik Indonesia Joko Widodo memerintahkan kepada semua kementrian dan lembaga termasuk pemerintah daerah untuk memberikan dukungan penuh dalam menyukseskan sensus penduduk tahun 2020 (SP2020).

(nas/beritasamput.co.id)