Era Digital, Permasalahan E-Litigasi di Kalteng Dituntaskan

AUL/BS - Acara Bimtek E Litigasi Pengadilan Tinggi Kalteng

PALANGKA RAYA – Memasuki era digital pemerintah terus melakukan pembenahan pelayanan, hal serupa juga dilakukan lembaga Yudikatif, kini Pengadilan Tinggi Palangka Raya telah menerapkan teknologi dengan diterapkan e-litigasi dalam persidangan.

Hal ini tentunya membuat masyarakat yang mendaftarkan perkara perdata ke Pengadilan lebih mudah dan sederhana. Meski begitu, masih saja ada kelemahan menggunakan sistem ini salah satunya soal jaringan yang harus dan memerlukan jaringan yang bagus di tempat perkara yang didaftarkan.

BACA JUGA:   Diduga ada Pelanggaran Administratif Pemilu 2024, Bawaslu Kalteng Dampingi Sidang

Terlebih untuk di Kalteng yang masih ada beberapa daerah yang terkait jaringannya terganggu. Namun hal ini terus menjadi perhatian dan dicarikan solusi dalam menyelesaikan permasalahan tersebut secepatnya.

“Kita akan secepatnya menyelesaikan masalah jaringan ini. Serta mensosialisasikan bagaimana cara penggunaan E-litigation,” kata Kepala Pengadilan Tinggi (PT) Palangka Raya Mochamad Hatta, Senin 17 Febuari 2020

Pihaknya juga telah meminta kepada semua pegawai Pengadilan Se Kalteng, agar memberikan bantuan kepada masyarakat yang memang tidak mengerti. Mulai dari mendaftarkan email, hingga mendaftarkan perkaranya, supaya nanti dalam persidangan tidak usah datang lagi.

BACA JUGA:   Dislutkan Gelar Rapat Anggota Tahunan

“Mempercepat penyelesaian perkara, lebih ringan biayanya serta tidak usah lagi datang kepengadilan untuk persidangan,” ucap Hatta yang ditemui usai acara Bimtek E – Litigasi.

Dalam persidangan perdata, melalui elektronik baik itu jawab menjawab replik duplik bahkan hingga putusan. “Kedepannya itu yang kita rencakan hingga putusan tanpa harus dihadiri kedua belah pihak,” pungkasnya.

(aul/beritasampit.co.id)